Curhatan Driver Ojol ke DPR tentang Sistem Berbayar

Curhatan Driver Ojol ke DPR tentang Sistem Berbayar menarik perhatian banyak orang. Dapatkan pandangan, tantangan yang dihadapi, dan solusi dari para driver ojol.

letter

Metrics

{"image":"https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/21/77569-driver-ojol-wanita-saat-mengungkap-keluhan-soal-potongan-20-persen-dari-aplikator-ojol.webp","trendingStart":"2025-05-21T10:50:51.495Z","trendingEnd":"2025-05-21T20:05:22.710Z","updatedAt":"2025-06-06T11:38:56.094Z","articleCount":10}
letter

Berita

Para pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online telah menyampaikan berbagai keluhan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya terkait potongan biaya aplikasi yang tinggi dan adanya sistem berbayar untuk mendapatkan pesanan. Keluhan ini menyoroti berbagai praktik yang dianggap merugikan kesejahteraan para pengemudi.

Keluhan Utama Pengemudi Ojek Online (Ojol)

Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi curahan hati para pengemudi ojol kepada DPR:

  • Potongan Biaya Aplikasi yang Tinggi dan Tidak Sesuai Aturan
    • Pengemudi mengeluhkan potongan biaya oleh aplikator yang bisa mencapai 20% hingga 50% dari pendapatan, melebihi batas maksimal 20% yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.
    • Mereka menuntut penurunan potongan biaya menjadi 10%.
  • Sistem Berbayar Demi Mendapatkan Pesanan (Program Slot/Metrics)
    • Adanya program slot berbayar yang mengharuskan pengemudi membayar biaya berlangganan, contohnya sekitar Rp30.000, agar diprioritaskan dalam mendapatkan pesanan.
    • Sistem ini dinilai merugikan pengemudi yang tidak berlangganan atau tidak mampu membayar biaya tambahan.
  • Program Lain yang Memberatkan Pengemudi
    • Program seperti "Argo Goceng" atau "serba goceng", di mana pengemudi hanya menerima imbalan kecil (misalnya Rp5.000) meskipun penumpang membayar tarif yang jauh lebih tinggi (misalnya Rp30.000).
    • Potongan tambahan yang diklaim untuk asuransi sebesar 5%, namun manfaatnya sulit diklaim atau tidak pernah diterima oleh pengemudi.
  • Ketidakpastian Status Hukum
    • Para pengemudi meminta kepastian hukum dan legalitas bagi transportasi online, karena status ojol saat ini masih dianggap ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
    • Diusulkan pembentukan Undang-Undang khusus angkutan online untuk memberikan perlindungan hukum.

Keluhan-keluhan ini disampaikan dengan harapan adanya perbaikan regulasi dan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi ojek online.

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.