Syarat Normalisasi Hubungan RI-Israel

Syarat Normalisasi Hubungan RI-Israel mencakup rangkuman, bahan, video, dan gambar yang menjelaskan langkah-langkah penting, tuntutan, serta dampak dari proses ini.

letter

Metrics

{"image":"https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2025/05/jajaran-menteri-kabinet-merah-putih-9_169.jpeg","trendingStart":"2025-06-02T02:29:53.173Z","trendingEnd":"2025-06-02T02:29:53.168Z","updatedAt":"2025-06-06T11:37:19.864Z","articleCount":4}
letter

Berita

Wacana normalisasi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel mengemuka dengan beberapa syarat dan pertimbangan dari berbagai pihak. Fokus utama tetap pada isu kemerdekaan Palestina dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip konstitusional Indonesia.

Syarat dan Pandangan Mengenai Normalisasi Hubungan RI-Israel

Berikut adalah rangkuman syarat-syarat dan pandangan yang mengemuka dari berbagai sumber terkait potensi normalisasi hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dan Israel:

  • Kemerdekaan dan Kedaulatan Penuh Palestina
    • Israel harus memberikan kemerdekaan penuh kepada Palestina. Ini merupakan syarat yang disampaikan oleh Anwar Abbas dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
    • Hubungan diplomatik dapat dibuka jika Palestina telah merdeka dan kedaulatannya diakui secara penuh. Pandangan ini diutarakan oleh PDIP dan juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
    • Indonesia secara konsisten menentang penjajahan, oleh karena itu Palestina harus meraih kemerdekaannya terlebih dahulu sebelum pembicaraan mengenai hubungan diplomatik dengan Israel dapat dilanjutkan. Hal ini ditegaskan oleh PDIP.
    • Presiden Prabowo Subianto mengindikasikan kesiapan Indonesia untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel, dengan prasyarat bahwa kemerdekaan Palestina telah diakui atau Israel mengakui kedaulatan Palestina.
  • Penghentian Penjajahan dan Kepatuhan terhadap Konstitusi
    • Israel harus menghentikan segala bentuk penjajahan terhadap wilayah Palestina, sebagaimana disampaikan oleh Anwar Abbas.
    • Sikap Indonesia yang mendukung kemerdekaan Palestina adalah cerminan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang secara fundamental menentang segala bentuk penjajahan. Pandangan ini ditekankan oleh PDIP.
    • Menurut PDIP, menjalin hubungan diplomatik dengan Israel sebelum Palestina mencapai kemerdekaannya merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.