[{"title":"Golkar khawatir negara tak sanggup terapkan putusan MK sekolah gratis - ANTARA News","indexedAt":"2025-05-28T14:03:25.334Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.antaranews.com/berita/4864917/golkar-khawatir-negara-tak-sanggup-terapkan-putusan-mk-sekolah-gratis","summary":"Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan kekhawatiran bahwa negara mungkin tidak mampu melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, untuk digratiskan. Ia mengkhawatirkan dampak anggaran yang terbatas dan potensi terhentinya partisipasi masyarakat, terutama dari organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang memiliki banyak lembaga pendidikan swasta. Sarmuji menekankan pentingnya mempertimbangkan realitas kondisi keuangan negara serta peran penting masyarakat dalam dunia pendidikan.\n","bannerUrl":"https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/05/28/IMG_20250528_190248.jpg","articleUrl":"https://www.antaranews.com/berita/4864917/golkar-khawatir-negara-tak-sanggup-terapkan-putusan-mk-sekolah-gratis"},{"title":"SD-SMP Swasta Gratis, Golkar Khawatiri Sekolah NU hingga Muhammadiyah","indexedAt":"2025-05-28T14:03:25.334Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7938049/sd-smp-swasta-gratis-golkar-khawatiri-sekolah-nu-hingga-muhammadiyah","summary":"Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengkhawatirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan SD-SMP gratis akan mengurangi partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan. Sarmuji menyoroti peran ormas seperti Muhammadiyah dan NU yang telah lama berkontribusi dalam pendidikan, dan khawatir negara akan kesulitan menyediakan anggaran yang besar untuk menjalankan putusan tersebut. MK sebelumnya telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Sisdiknas, yang mengharuskan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar gratis.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7938049/sd-smp-swasta-gratis-golkar-khawatiri-sekolah-nu-hingga-muhammadiyah"},{"title":"Wamendikdasmen Tunggu Arahan Presiden soal Putusan SD-SMP Swasta Gratis","indexedAt":"2025-05-28T14:03:25.334Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7938021/wamendikdasmen-tunggu-arahan-presiden-soal-putusan-sd-smp-swasta-gratis","summary":"Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan pihaknya akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Fajar menekankan bahwa putusan MK ini juga melibatkan pemerintah daerah karena pengelolaan SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Sisdiknas dan menyatakan frasa 'tanpa memungut biaya' dalam pasal tersebut menimbulkan kesenjangan.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7938021/wamendikdasmen-tunggu-arahan-presiden-soal-putusan-sd-smp-swasta-gratis"},{"title":"DPR Akan Masukkan Putusan Tak Pungut Biaya SD-SMP Lewat RUU Sisdiknas","indexedAt":"2025-05-28T17:03:14.103Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250528141930-32-1234166/dpr-akan-masukkan-putusan-tak-pungut-biaya-sd-smp-lewat-ruu-sisdiknas","summary":"Komisi X DPR berencana memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pungutan biaya di SD dan SMP negeri dan swasta ke dalam revisi UU Sisdiknas. Putusan MK tersebut, yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, akan memastikan pendidikan gratis untuk masyarakat Indonesia di semua sekolah SD dan SMP, termasuk swasta. DPR akan mengawal implementasi putusan ini sambil memastikan kesiapan anggaran pusat dan daerah, serta mekanisme subsidi yang transparan untuk sekolah swasta guna menjaga kualitas pendidikan. RUU Sisdiknas sendiri telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2015/05/05/a8222b25-8da8-410d-88ef-575e2983b6e7_169.jpg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250528141930-32-1234166/dpr-akan-masukkan-putusan-tak-pungut-biaya-sd-smp-lewat-ruu-sisdiknas"},{"title":"Mendikdasmen Masih Analisis Putusan MK yang Perintahkan SD-SMP Swasta Gratis","indexedAt":"2025-05-29T02:02:56.811Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7938332/mendikdasmen-masih-analisis-putusan-mk-yang-perintahkan-sd-smp-swasta-gratis","summary":"Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pihaknya sedang menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar 9 tahun dan menggratiskan SD-SMP baik negeri maupun swasta. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Sisdiknas, menyatakan pasal yang hanya mewajibkan sekolah negeri untuk gratis menimbulkan kesenjangan. Mu'ti akan mengumumkan hasil analisis setelah selesai dilakukan, dan belum ada keputusan yang bisa dibagikan ke publik.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7938332/mendikdasmen-masih-analisis-putusan-mk-yang-perintahkan-sd-smp-swasta-gratis"},{"title":"4 Fakta Putusan MK Minta Pemerintah Gratiskan SD-SMP Swasta","indexedAt":"2025-05-29T02:02:56.811Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7938287/4-fakta-putusan-mk-minta-pemerintah-gratiskan-sd-smp-swasta","summary":"Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah harus menggratiskan biaya SD dan SMP swasta. Keputusan ini merupakan respons terhadap gugatan uji materi UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga individu. MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya berlaku untuk sekolah negeri, sehingga menciptakan kesenjangan. MK menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus memastikan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Meskipun demikian, MK juga mempertimbangkan keterbatasan anggaran pemerintah dan memungkinkan sekolah swasta untuk tetap memungut biaya, namun tetap memberikan skema kemudahan pembiayaan. Pelaksanaan putusan ini akan dilakukan secara bertahap karena terkait dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7938287/4-fakta-putusan-mk-minta-pemerintah-gratiskan-sd-smp-swasta"},{"title":"MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Komisi X DPR Usul Alokasi Dana Pendidikan","indexedAt":"2025-05-30T02:03:34.281Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7939803/mk-wajibkan-sd-smp-swasta-gratis-komisi-x-dpr-usul-alokasi-dana-pendidikan","summary":"Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta untuk gratis, dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia akan mengawal putusan tersebut dan menyoroti tiga tantangan utama: pembiayaan, kapasitas anggaran pemerintah, serta kemandirian dan kualitas sekolah swasta. Hetifah mengusulkan optimalisasi anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent, dengan skema subsidi penuh untuk sekolah swasta berbiaya rendah dan pengawasan bagi sekolah premium yang masih boleh memungut biaya. Ia juga mendorong peningkatan dana BOS, koordinasi pusat dan daerah, serta evaluasi berkala. Komisi X akan memasukkan putusan MK ini dalam revisi UU Sisdiknas untuk memperkuat SDM bangsa.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7939803/mk-wajibkan-sd-smp-swasta-gratis-komisi-x-dpr-usul-alokasi-dana-pendidikan"},{"title":"Sikap Pemerintah Usai MK Perintahkan SD-SMP Swasta Gratis","indexedAt":"2025-05-30T05:03:43.427Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7940096/sikap-pemerintah-usai-mk-perintahkan-sd-smp-swasta-gratis","summary":"Pemerintah sedang mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan SD dan SMP swasta gratis. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan beberapa individu, yang menilai penggunaan anggaran pendidikan di beberapa daerah belum maksimal. MK mengabulkan sebagian permohonan, memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta. Namun, pengecualian berlaku untuk sekolah swasta berbiaya tinggi atau dengan kurikulum internasional. Pemerintah akan segera mengumumkan hasil analisisnya terhadap putusan MK tersebut.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7940096/sikap-pemerintah-usai-mk-perintahkan-sd-smp-swasta-gratis"},{"title":"Anggota DPR usul realokasi anggaran pendidikan guna respons putusan MK - ANTARA News","indexedAt":"2025-06-02T05:04:13.528Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.antaranews.com/berita/4871597/anggota-dpr-usul-realokasi-anggaran-pendidikan-guna-respons-putusan-mk","summary":"Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi, mengusulkan reformulasi dan realokasi anggaran pendidikan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta. Ia menyarankan agar bantuan difokuskan pada siswa miskin di sekolah swasta yang tidak tertampung di sekolah negeri, memperketat kriteria sekolah penerima bantuan berdasarkan akreditasi dan biaya operasional, serta meningkatkan bantuan operasional sekolah (BOS) afirmatif untuk sekolah swasta di daerah terpencil. MK juga mengubah UU Sisdiknas, mewajibkan pemerintah dan daerah menjamin pendidikan dasar gratis, namun penerapan dapat dilakukan bertahap. Sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan dan tidak menerima bantuan pemerintah tidak dilarang memungut biaya.\n","bannerUrl":"https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/06/02/WhatsApp-Image-2025-06-02-at-08.08.06_1.jpeg","articleUrl":"https://www.antaranews.com/berita/4871597/anggota-dpr-usul-realokasi-anggaran-pendidikan-guna-respons-putusan-mk"},{"title":"Mendikdasmen Respons Putusan MK soal Sekolah Swasta Tak Dipungut Biaya","indexedAt":"2025-06-02T14:03:25.779Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250602150916-32-1235579/mendikdasmen-respons-putusan-mk-soal-sekolah-swasta-tak-dipungut-biaya","summary":"Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar di sekolah swasta tidak memungut biaya. Mu'ti menekankan bahwa putusan MK tidak serta merta menggratiskan biaya pendidikan di swasta, tetapi masih memungkinkan pungutan dengan syarat tertentu. Pemerintah akan mengatur skema pembiayaan dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta menunggu arahan Presiden. Putusan MK tersebut mengubah frasa dalam UU Sisdiknas untuk menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta, tetapi tidak melarang sekolah swasta tertentu yang menawarkan kurikulum tambahan atau tidak menerima bantuan pemerintah untuk memungut biaya.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/02/25/mendikdasmen-klaim-polemik-pemecatan-vokalis-sukatani-sudah-selesai-1740486136252_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250602150916-32-1235579/mendikdasmen-respons-putusan-mk-soal-sekolah-swasta-tak-dipungut-biaya"},{"title":"Menkeu pelajari putusan MK soal sekolah gratis negeri, swasta - ANTARA News","indexedAt":"2025-06-02T17:04:40.784Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.antaranews.com/berita/4873825/menkeu-pelajari-putusan-mk-soal-sekolah-gratis-negeri-swasta","summary":"Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kementeriannya sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan gratis untuk sekolah negeri dan swasta. Kementerian juga akan menggelar rapat khusus untuk membahas dampak putusan tersebut terhadap anggaran. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Pemerintah akan tunduk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat, namun pelaksanaannya memerlukan koordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan, serta persetujuan DPR terkait anggaran. Putusan MK tersebut mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta.\n","bannerUrl":"https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/06/02/IMG_9554.jpeg","articleUrl":"https://www.antaranews.com/berita/4873825/menkeu-pelajari-putusan-mk-soal-sekolah-gratis-negeri-swasta"},{"title":"Politik, dari hubungan Prabowo dan Mega hingga sekolah gratis - ANTARA News","indexedAt":"2025-06-03T02:04:03.550Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.antaranews.com/berita/4874125/politik-dari-hubungan-prabowo-dan-mega-hingga-sekolah-gratis","summary":"Rangkuman berita politik pada Senin (2/6) mencakup beberapa isu utama. PDI Perjuangan menyoroti keakraban Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri sebagai wujud kenegarawanan. Golkar menilai pertemuan keduanya sebagai upaya merawat hubungan baik. Komisi I DPR membahas penguatan pertahanan di wilayah Kodam II/Sriwijaya, termasuk rencana perluasan wilayah komando. PDIP menyebut kongres partai akan mengukuhkan kembali Megawati sebagai ketua umum. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta.\n","bannerUrl":"https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/06/02/WhatsApp-Image-2025-06-02-at-13.57.12.jpeg","articleUrl":"https://www.antaranews.com/berita/4874125/politik-dari-hubungan-prabowo-dan-mega-hingga-sekolah-gratis"},{"title":"Mendikdasmen Belum Tahu Realisasi Putusan MK soal Sekolah GratisWhatsAppXFacebookLinkedInInstagramYouTubeXTikTokFacebookLinkedIn","indexedAt":"2025-06-03T05:04:42.411Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://tirto.id/mendikdasmen-belum-tahu-realisasi-putusan-mk-soal-sekolah-gratis-hctX","summary":"Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pemerintah siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggratisan pendidikan dasar (SD, SMP, dan madrasah/sederajat) baik di sekolah negeri maupun swasta. Pelaksanaan putusan ini memerlukan koordinasi lintas kementerian, persetujuan Presiden, dan DPR terkait anggaran. Sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan ketentuan tertentu. Realisasi putusan MK masih belum dapat dipastikan waktunya karena melibatkan berbagai pihak. Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Sisdiknas yang diajukan oleh JPPI dan tiga ibu rumah tangga, menegaskan kewajiban negara menggratiskan pendidikan dasar.\n","bannerUrl":"https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/06/02/abdul--muti_ratio-16x9.jpg","articleUrl":"https://tirto.id/mendikdasmen-belum-tahu-realisasi-putusan-mk-soal-sekolah-gratis-hctX"},{"title":"MK Putuskan Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons Ketua Komisi XWhatsAppXFacebookLinkedInInstagramYouTubeXTikTokFacebookLinkedIn","indexedAt":"2025-06-03T17:03:36.760Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://tirto.id/mk-putuskan-sekolah-swasta-gratis-ini-respons-ketua-komisi-x-hcvq","summary":"Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis bersifat final dan mengikat. Meskipun demikian, implementasinya harus dikaji secara cermat agar tidak melemahkan peran sekolah swasta dalam sistem pendidikan. Hetifah menyoroti potensi penurunan kualitas pendidikan jika sekolah hanya mengandalkan dana BOS. Komisi X berkomitmen mengkaji secara bertahap dan akan membahas langkah-langkah strategis setelah masa sidang DPR. Putusan MK tidak berarti semua sekolah swasta harus gratis, tetapi memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak dan tuntas.\n","bannerUrl":"https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/06/02/hetifah-sjaifudian_ratio-16x9.jpg","articleUrl":"https://tirto.id/mk-putuskan-sekolah-swasta-gratis-ini-respons-ketua-komisi-x-hcvq"},{"title":"Politik kemarin, isu \"reshuffle\" kabinet hingga sekolah pukul 06.00 - ANTARA News","indexedAt":"2025-06-04T02:04:23.615Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.antaranews.com/berita/4876961/politik-kemarin-isu-reshuffle-kabinet-hingga-sekolah-pukul-0600","summary":"Kemarin, isu politik yang menjadi sorotan meliputi kemungkinan perombakan kabinet (reshuffle) yang disebut oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, yang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki penilaian objektif terhadap kinerja menteri. Selain itu, Komisi X DPR meminta Dedi Mulyadi untuk mengkaji ulang kebijakan sekolah yang dimulai pukul 06.00. Isu lainnya termasuk pernyataan KSAL tentang pendidikan di AAL dan informasi Presiden tentang LSM asing yang dianggap mendiskreditkan pemerintah, serta penegasan Komisi XIII DPR tentang penyusunan kebijakan yang berlandaskan HAM.\n","bannerUrl":"https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/06/03/bf7a79c0-12a0-4d5e-a3e0-de598ceb960c.jpeg","articleUrl":"https://www.antaranews.com/berita/4876961/politik-kemarin-isu-reshuffle-kabinet-hingga-sekolah-pukul-0600"},{"title":"DPR Ingatkan Dedi Mulyadi: di NTT Sekolah Pagi Picu Masalah Kesehatan","indexedAt":"2025-06-04T02:04:24.178Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250604024831-32-1236196/dpr-ingatkan-dedi-mulyadi-di-ntt-sekolah-pagi-picu-masalah-kesehatan","summary":"Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) mengenai jam masuk sekolah yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan keselamatan bagi pelajar. Ia mencontohkan kebijakan serupa di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendapat banyak kritik karena siswa mengalami gangguan kesehatan akibat kurang tidur dan risiko keselamatan meningkat. Lalu mengingatkan Demul untuk melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan publik sebelum menerapkan kebijakan tersebut, serta mempertimbangkan dampak psikologis, kesehatan, dan prestasi belajar siswa. Sebelumnya, Dedi berencana memulai jam sekolah pukul 06.00, namun dalam surat edaran terbaru, jam pelajaran dimulai pukul 06.30 WIB mulai Juli 2025.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250604024831-32-1236196/dpr-ingatkan-dedi-mulyadi-di-ntt-sekolah-pagi-picu-masalah-kesehatan"}]