Polemik Penggunaan Jet Pribadi KPU untuk Logistik Pemilu

Polemik penggunaan jet pribadi KPU untuk logistik pemilu mencakup argumen, dampak biaya, serta efek terhadap integritas pemilu. Temukan informasi lengkap di sini!

letter

Metrics

{"image":"https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/05/09/Diskusi-publik-rencana-revisi-RUU-Pemilu-080525-fah-5.jpg.webp","trendingStart":"2025-05-26T03:24:22.401Z","trendingEnd":"2025-05-26T03:24:22.396Z","updatedAt":"2025-06-06T14:04:01.213Z","articleCount":5}
letter

Berita

Penggunaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk keperluan logistik Pemilu 2024 telah menimbulkan polemik. KPU memberikan penjelasan mengenai alasan dan proses anggaran di tengah laporan dugaan korupsi yang sedang ditelaah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tanggapan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait aduan masyarakat.

Alasan Penggunaan Jet Pribadi

KPU menjelaskan beberapa alasan mendasar terkait keputusan penggunaan jet pribadi untuk distribusi logistik Pemilu 2024:

  • Keterbatasan Waktu Kampanye
    • Waktu kampanye Pemilu 2024 yang singkat (75 hari) menuntut mobilitas tinggi untuk distribusi logistik. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa keputusan penyewaan jet tersebut bukan merupakan pemborosan mengingat kebutuhan ini.
  • Kebutuhan Kecepatan dan Efisiensi Logistik
    • Pengiriman logistik pemilu ke seluruh daerah, termasuk menjangkau wilayah terluar dan kota-kota besar, memerlukan tingkat kecepatan dan efisiensi yang tinggi.
  • Keterbatasan Penerbangan Komersial
    • Penggunaan jet pribadi juga ditujukan untuk wilayah di luar kategori 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) karena adanya keterbatasan jadwal pada penerbangan komersial.

Proses Anggaran dan Audit

Terkait aspek anggaran, KPU memberikan klarifikasi sebagai berikut:

  • Kesesuaian Prosedur dan Audit BPK
    • Anggaran untuk penggunaan jet pribadi telah dikeluarkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Transparansi Proses
    • Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa tidak ada proses yang disembunyikan dan seluruh tindakan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
  • Sumber Pendanaan
    • Dana yang digunakan untuk penyewaan jet pribadi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.
  • Efisiensi Anggaran
    • KPU mengklaim berhasil melakukan efisiensi pembayaran sebesar Rp19 miliar dari kontrak awal yang telah disepakati.

Tanggapan terhadap Laporan Masyarakat

Menanggapi adanya laporan dari masyarakat sipil, berikut adalah perkembangan dan detail terkait laporan tersebut:

  • Status Penelaahan Laporan di KPK
    • Laporan dugaan korupsi terkait penyewaan jet pribadi oleh KPU RI masih dalam tahap penelaahan oleh bagian pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Detail Laporan dan Pelapor ke KPK
    • Laporan diajukan pada 3 Mei oleh Advokat Themis Indonesia bersama Transparency International Indonesia (TII) dan Trend Asia.
    • Laporan didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
  • Tindak Lanjut dari KPK
    • KPK telah menindaklanjuti laporan dengan meminta kelengkapan dokumen.
    • Dokumen yang diminta berkaitan dengan keterlibatan pihak swasta dalam penyewaan dan dokumen penerbangan terkait.
  • Pihak Terlapor dan Desakan Investigasi Internal
    • Laporan tersebut melibatkan seluruh komisioner KPU (kecuali Iffa Rosita), Sekretaris Jenderal KPU RI, dan pihak swasta.
    • Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia mendesak KPU untuk segera mendalami peran para komisioner dan Sekjen terkait dugaan tersebut.
  • Klarifikasi DKPP terkait Aduan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia
    • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membantah telah menolak pengaduan dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengenai dugaan penyalahgunaan sewa jet pribadi oleh KPU.
    • DKPP menegaskan bahwa semua pengaduan yang masuk selalu diterima dan diproses.
  • Proses Verifikasi dan Permintaan Kelengkapan Berkas oleh DKPP
    • Aduan dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia saat ini sedang dalam tahap verifikasi administrasi oleh DKPP.
    • Hasil verifikasi menunjukkan bahwa aduan tersebut belum memenuhi syarat formal karena identitas pengadu belum lengkap.
    • DKPP telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengadu untuk melengkapi berkas aduan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Prinsip Kerja DKPP dalam Menangani Aduan
    • DKPP menyatakan tidak membedakan perlakuan terhadap pengaduan, baik dari perorangan maupun lembaga.
    • DKPP berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan pengaduan.
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.