Saran Revisi RUU KUHAP

Saran Revisi RUU KUHAP menampilkan rangkuman, bahan lengkap, video informatif, dan gambar ilustratif untuk pemahaman yang lebih mendalam.

letter

Metrics

{"image":"https://kbrprime.id/_next/image?url=https%3A%2F%2Fkbrprime.id%2Fcms%2Fstorage%2Fartwork%2Fepisode%2F29029-WhatsApp%2520Image%25202025-04-10%2520at%252012.08.38.jpeg&w=3840&q=75","trendingStart":"2025-05-31T03:50:18.331Z","trendingEnd":"2025-05-31T03:50:18.327Z","updatedAt":"2025-06-06T11:37:16.813Z","articleCount":6}
letter

Berita

Beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) penting tengah menjadi diskursus publik, termasuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Rangkuman ini menyajikan poin-poin penting terkait usulan revisi kedua RUU tersebut, proses penerimaan masukan, serta pandangan dari berbagai kalangan.

Usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK menyampaikan beberapa usulan penting untuk penyempurnaan RUU KUHAP, yang mencakup aspek kualifikasi aparat, efisiensi proses hukum, dan perlindungan bagi pelapor.

  • Kualifikasi Aparat Penegak Hukum
    • Penyelidik dan penyidik diusulkan wajib berpendidikan minimal Sarjana Hukum (S1 Ilmu Hukum), setara dengan kualifikasi jaksa dan hakim.
    • Mengusulkan penghapusan peran atau kebijakan penyidik pembantu.
  • Efisiensi dan Kepastian Proses Hukum
    • Perlunya pengaturan batas waktu penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan untuk menjamin kepastian hukum.
    • Penegasan mengenai tenggat waktu penanganan perkara dalam tahap penuntutan.
  • Perlindungan Pelapor
    • Mengusulkan adanya pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap pelapor untuk mencegah potensi serangan balik dari pihak yang dilaporkan.

Proses Penerimaan Masukan oleh Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan terhadap RUU KUHAP dengan mekanisme dan fokus tertentu.

  • Mekanisme Penerimaan Aspirasi Publik
    • Komisi III DPR RI tetap menerima masukan terkait revisi RUU KUHAP meskipun parlemen dalam masa reses.
    • Masukan dapat disampaikan secara tertulis atau melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
  • Fokus dan Lingkup Pembahasan Revisi
    • Revisi RUU KUHAP difokuskan pada penguatan nilai-nilai reformasi hukum, termasuk prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan asas dualistik pembuktian.
    • Pembahasan revisi tidak akan mencakup perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) institusi penegak hukum.

Pandangan Akademisi dan Pengamat Hukum

Kalangan akademisi dan pengamat hukum memberikan catatan kritis dan konstruktif terkait substansi RUU KUHAP.

  • Keseimbangan Kekuasaan dalam Proses Penyidikan
    • Ada kekhawatiran bahwa RKUHAP cenderung memperkuat dominasi kepolisian dalam tahap penyidikan, yang idealnya harus seimbang dengan peran penuntut umum.
    • Potensi ego sektoral antar instansi penegak hukum disorot sebagai faktor yang dapat menghambat penyelesaian perkara secara efektif.
  • Peningkatan Kualitas Penegakan Hukum dan Fungsi Kontrol
    • Meskipun kewenangan kepolisian besar, masih terdapat keluhan masyarakat terkait pelayanan.
    • Perlunya koreksi dalam pelaksanaan penyidikan serta penguatan fungsi saling mengontrol (checks and balances) antar institusi penegak hukum dalam KUHAP baru.

Rencana Revisi RUU Sisdiknas Melalui Omnibus Law

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berencana melakukan revisi komprehensif terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan menggunakan metode Omnibus Law.

  • Kodifikasi Peraturan Pendidikan
    • Revisi UU Sisdiknas bertujuan mengkodifikasi atau menggabungkan sejumlah undang-undang terkait pendidikan menjadi satu payung hukum.
    • Undang-undang yang akan dikodifikasi antara lain UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Perguruan Tinggi, dan UU Pesantren.
    • Rancangan UU Sisdiknas ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
  • Tujuan Utama Revisi
    • Menyatukan berbagai aturan pendidikan yang saat ini tersebar di berbagai undang-undang terpisah.
    • Mengatasi keterbatasan UU Sisdiknas saat ini yang hanya mengatur pendidikan dasar dan menengah, sementara pendidikan tinggi dan aspek lainnya diatur oleh UU tersendiri.

Faktor Pendorong dan Penyesuaian RUU Sisdiknas

Anggota Komisi X DPR RI dan pihak terkait lainnya menyoroti berbagai faktor yang mendasari perlunya revisi UU Sisdiknas, serta penyesuaian yang akan dilakukan.

  • Faktor Pendorong Revisi dari Komisi X DPR RI
    • Adanya kejadian intimidatif dan permasalahan kesejahteraan guru yang belum optimal.
    • Maraknya kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan.
    • Sarana dan prasarana pendidikan yang dinilai masih kurang memadai di berbagai daerah.
    • Disparitas atau kesenjangan kompetensi pendidikan antar wilayah di Indonesia.
  • Penyesuaian dengan Perkembangan Zaman dan Penguatan Hukum
    • Revisi bertujuan untuk menyesuaikan sistem pendidikan nasional dengan perkembangan zaman.
    • Memperkuat aspek kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.
    • Metode kodifikasi juga akan mengevaluasi pasal-pasal terkait pendidikan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.