Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan untuk menstabilkan harga beras dan membantu masyarakat melalui dua program utama: penyaluran bantuan pangan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan penggelontoran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke pasar. Kedua program ini dijadwalkan berjalan hingga Juli 2025.
Program Bantuan Pangan Beras
Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog, akan menyalurkan bantuan sosial berupa beras kepada keluarga yang membutuhkan.
- Target Penerima dan Jumlah Bantuan
- Total penerima: 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Jumlah bantuan: 20 kilogram beras per KPM.
- Beberapa sumber menyebutkan alokasi 10 kg per bulan untuk dua bulan, diupayakan dikirim sekaligus.
- Jadwal dan Anggaran
- Periode penyaluran: Mulai akhir Juni hingga Juli 2025.
- Total anggaran: Rp4,9 triliun, sebagai bagian dari stimulus ekonomi kuartal II.
- Mekanisme Penyaluran
- Pelaksana: Bulog, setelah proses administrasi dengan Kementerian Keuangan selesai.
- Prioritas wilayah: Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan (3TP) serta wilayah Indonesia Timur untuk menghemat biaya distribusi.
- Kemasan: Beras akan dikemas dalam ukuran 10 kg untuk alokasi dua bulan.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Program Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP)
Selain bantuan sosial, pemerintah juga melakukan intervensi pasar melalui beras SPHP untuk mengendalikan harga.
- Tujuan dan Volume
- Tujuan: Mengintervensi harga beras yang tinggi di pasaran.
- Volume: 250.000 ton beras SPHP akan digelontorkan.
- Jadwal dan Prioritas Daerah
- Periode penyaluran: Mulai bulan ini (merujuk pada waktu rilis berita) hingga Juli 2025.
- Prioritas daerah: Wilayah dengan harga beras mahal, seperti Papua dan Maluku.
Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras SPHP Medium
Berikut adalah ketentuan HET beras SPHP medium berdasarkan zona wilayah:
Zona | Wilayah Cakupan | HET Medium |
---|---|---|
Zona 1 | Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi | Rp12.500/kg |
Zona 2 | Wilayah lain yang tidak termasuk Zona 1 dan Zona 3 (misalnya Sumatera selain Lampung & Sumsel, NTT, Kalimantan) | Rp13.100/kg |
Zona 3 | Maluku dan Papua | Rp13.500/kg |
Penyaluran beras SPHP ini dilakukan bersamaan dengan program bantuan pangan beras untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi masyarakat.