Sengketa Klasifikasi Kasus Pagar Laut antara Polri dan Kejagung
Sengketa Klasifikasi Kasus Pagar Laut antara Polri dan Kejagung. Temukan analisis mendalam, rangkuman, video, dan gambar terkait untuk wawasan lebih jelas.
Metrics
Rangkuman
Kasus "Pagar Laut" di Tangerang telah memicu perbedaan pandangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait klasifikasi hukumnya. Perselisihan ini berpusat pada apakah kasus tersebut masuk dalam ranah tindak pidana khusus, seperti korupsi, atau merupakan tindak pidana umum, khususnya pemalsuan dokumen. Berikut adalah rangkuman perkembangan kasus tersebut:
Upaya Koordinasi Antar Lembaga
Langkah-langkah koordinasi telah dilakukan untuk menyelaraskan pandangan terkait kasus ini:
-
Dialog Jampidum dan Kabareskrim
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada.
- Koordinasi ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara "Pagar Laut" Tangerang, khususnya terkait berkas perkara yang belum lengkap dan perbedaan klasifikasi kasus.
Silang Pendapat Klasifikasi Tindak Pidana
Kejagung dan Polri memiliki pandangan berbeda mengenai jenis tindak pidana dalam kasus ini:
-
Sikap Kejaksaan Agung
- Kejaksaan Agung bersikeras bahwa kasus "Pagar Laut" merupakan tindak pidana khusus (tipikor).
- Jampidum Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa petunjuk jaksa mengindikasikan adanya unsur tindak pidana khusus dalam perkara tersebut.
-
Sikap Bareskrim Polri
- Bareskrim Polri berkeyakinan bahwa kasus ini hanya terkait pemalsuan dokumen, bukan tindak pidana korupsi.
- Bareskrim telah meminta keterangan ahli, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang hasilnya menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
Progres Penanganan Berkas Perkara
Berikut adalah status terkini terkait berkas perkara kasus "Pagar Laut":
-
Pengembalian Berkas ke Polri
- Berkas perkara telah dikirim kembali oleh Jampidum ke Mabes Polri.
- Alasannya adalah penyidik belum melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan unsur tindak pidana khusus.
-
Pelimpahan Sebelumnya oleh Bareskrim
- Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus pagar laut Tangerang ke Kejagung tanpa melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kualifikasi tindak pidana khusus.
Identitas Para Tersangka
Empat individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
-
Daftar Tersangka
- Arsin (Kepala Desa Kohod).
- Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod).
- SP (penerima kuasa).
- CE (penerima kuasa).
-
Jeratan Pasal oleh Bareskrim
- Para tersangka dijerat oleh Bareskrim Polri dengan pasal pemalsuan surat dan pasal terkait lainnya.
Sumber
Video
Gambar




Mungkin Kamu Tertarik

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.