Polemik Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris
Polemik rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris dibahas tuntas. Temukan berita terbaru, sumber terpercaya, video informatif, dan gambar terkait isu ini.
Metrics
Rangkuman
Polemik mengenai wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kembali mencuat. Perdebatan ini melibatkan interpretasi hukum, khususnya terkait Undang-Undang Kementerian Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta gugatan yang diajukan oleh masyarakat sipil.
Pandangan Istana dan Dasar Hukum
Istana Kepresidenan, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, memberikan pandangannya terkait legalitas wakil menteri yang memegang jabatan lain:
- Tidak Ada Larangan Eksplisit
- Menurut Hasan Nasbi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019 tidak secara eksplisit melarang wakil menteri merangkap jabatan.
- Meskipun ada frasa dalam pertimbangan putusan yang mengarah pada larangan, bunyi amar putusan MK tidak menyatakan larangan tersebut.
- Perbedaan Aturan dengan Menteri
- Hasan Nasbi menambahkan bahwa anggota kabinet seperti menteri memang tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
- Namun, aturan ini tidak secara otomatis berlaku untuk wakil menteri.
Pernyataan ini menegaskan posisi Istana bahwa praktik rangkap jabatan oleh wamen saat ini tidak bertentangan dengan peraturan yang ada berdasarkan interpretasi mereka terhadap putusan MK.
Gugatan Hukum dari Masyarakat Sipil
Polemik ini juga diwarnai dengan adanya upaya hukum dari masyarakat sipil untuk menguji legalitas rangkap jabatan wamen:
- Pengajuan Uji Materi
- Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
- Gugatan ini bertujuan agar wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
- Fokus Gugatan
- Juhaidy menguji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- Pasal tersebut saat ini hanya mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, namun tidak secara eksplisit mengatur hal yang sama untuk wakil menteri.
- Tanggapan Istana terhadap Gugatan
- Hasan Nasbi mengakui bahwa pengajuan gugatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Gugatan ini menunjukkan adanya perbedaan interpretasi dan desakan dari publik agar ada kejelasan hukum mengenai posisi wakil menteri terkait rangkap jabatan.
Sumber
Video
Gambar
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/03/bafc223b-c501-4654-8008-454ca31365ab_jpg.jpg)



Mungkin Kamu Tertarik

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.