Permintaan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI

Permintaan pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI memicu diskusi. Temukan berita terbaru, sumber informasi, video eksklusif, dan gambar terkait.

letter

Metrics

{"image":"https://i.ytimg.com/vi/njEs8b1w_q4/maxresdefault.jpg","trendingStart":"2025-06-05T02:36:05.806Z","trendingEnd":"2025-06-05T02:36:05.802Z","updatedAt":"2025-06-06T11:37:27.262Z","articleCount":24}
letter

Rangkuman

Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah secara resmi mengajukan permintaan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat berisi desakan dan alasan pemakzulan tersebut telah dikirimkan kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Detail Pengajuan Surat Permintaan Pemakzulan

Berikut adalah rincian mengenai pengajuan surat permintaan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

  • Pengaju Surat
    • Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
  • Tujuan Surat
    • Ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, dan Ketua DPD RI.
  • Isi Permintaan Utama
    • Meminta agar MPR, DPR, dan DPD mempertimbangkan dan segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Tanggal dan Pengiriman Surat
    • Surat tertanggal 26 Mei 2025.
    • Surat dikonfirmasi pengirimannya pada awal Juni, dengan penyampaian kepada pimpinan MPR, DPR, dan DPD dilakukan pada 2 Juni 2025.
  • Penandatangan Surat
    • Ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal senior: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
    • Surat ini juga didukung oleh total 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel purnawirawan.
  • Dukungan Lain
    • Surat tersebut juga menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • Kesiapan Memberi Penjelasan
    • Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan kesiapan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai usulan pemakzulan jika dipanggil oleh DPR, DPD, atau MPR.

Dasar dan Alasan Permintaan Pemakzulan

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menguraikan beberapa dasar dan alasan untuk permintaan pemakzulan Gibran, yang mencakup:

  • Pelanggaran Prinsip Hukum dan Etika
    • Dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum dan etika publik.
    • Dugaan pelanggaran hukum dan etika publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai cacat hukum.
  • Konflik Kepentingan
    • Adanya dugaan konflik kepentingan terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
    • Adanya dugaan konflik kepentingan dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 karena keterlibatan paman Gibran sebagai hakim konstitusi.
  • Kualifikasi Gibran
    • Mempertanyakan pengalaman dan pendidikan Gibran yang dianggap tidak memadai untuk jabatan wakil presiden.
    • Kapasitas Gibran sebagai wakil presiden dipertanyakan karena pengalaman yang dinilai minim.
  • Kasus Akun Media Sosial
    • Menyoroti kasus akun media sosial "fufufafa" yang diduga terkait dengan Gibran dan dianggap tidak bermoral.
  • Dugaan Korupsi
    • Adanya dugaan korupsi yang melibatkan Gibran dan saudaranya, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan sejak tahun 2022.
  • Pelanggaran Undang-Undang Pemilu
    • Proses pemilihan Gibran dianggap melanggar hukum terkait keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Pemilu.
  • Nilai Kepatutan
    • Mempertanyakan nilai kepatutan terkait pencalonan Gibran.
  • Dasar Hukum Pemakzulan
    • Usulan pemakzulan didasarkan pada pandangan hukum dari UUD 1945 amandemen II Pasal 7A, yang mengatur pemberhentian Presiden/Wakil Presiden jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat.

Status Surat dan Prosedur di Lembaga Legislatif

Berikut adalah status terkini surat permintaan pemakzulan dan gambaran proses yang akan dilalui di lembaga legislatif:

  1. 1
    Penerimaan dan Distribusi Surat
    • Surat telah diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, dan juga telah diterima oleh MPR RI, termasuk oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
    • Sekjen DPR RI telah meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPR.
  2. 2
    Tanggapan Awal Pimpinan DPR dan MPR
    • Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum membaca surat karena masih berada di Sekjen dan DPR dalam masa reses.
    • Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto (Pacul), menjelaskan bahwa surat akan masuk ke Setjen MPR, akan disaring dan dipertimbangkan tingkat urgensinya sebelum diputuskan untuk dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) jika dianggap penting. Penetapan agenda dan pelaksanaan rapat ada di tangan Ketua MPR. Respons MPR juga akan mempertimbangkan keabsahan lembaga pengirim, dengan prioritas pada lembaga tinggi negara dan kementerian.
    • Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyebutkan bahwa surat usulan pemakzulan sudah sampai di meja Ketua MPR namun belum ditindaklanjuti karena DPR sedang dalam masa reses hingga akhir Juni.
    • Ia juga menyatakan masih menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat tersebut.
    • Menambahkan bahwa pembahasan di MPR kemungkinan akan dilakukan setelah DPR melakukan rapat paripurna terkait usulan pemakzulan dan setelah proses di Mahkamah Konstitusi.
    • Menyatakan bahwa MPR akan menunggu tindak lanjut dari DPR terlebih dahulu sebelum membahas usulan tersebut.
    • Keputusan untuk memanggil Forum Purnawirawan diserahkan kepada Ketua MPR.
  3. 3
    Proses di DPR Sesuai UUD 1945
    Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, proses di DPR akan melibatkan:
    • Pembacaan surat usulan dalam Rapat Paripurna DPR.
    • Pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang mensyaratkan kehadiran minimal 2/3 dari total anggota DPR.
    • Usulan harus disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
  4. 4
    Langkah Selanjutnya Jika Disetujui DPR
    • Jika syarat kuorum dan persetujuan terpenuhi, DPR akan mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran oleh wakil presiden.
    • Jika tidak memenuhi kuorum atau tidak disetujui dalam Rapat Paripurna, usulan pemakzulan tidak dapat dilanjutkan ke MK.

Respons dari Tokoh dan Partai Politik

Permintaan pemakzulan ini menuai berbagai respons dari kalangan politisi dan partai politik:

  • Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI, Gerindra)
    • Mengaku belum membaca surat secara langsung dan menyatakan surat masih berada di Sekretariat Jenderal DPR. Menyebut DPR masih dalam masa reses.
  • Said Abdullah (Politikus PDIP)
    • Mengungkapkan bahwa DPR telah menerima surat, namun menilai surat tersebut tidak bisa langsung diproses. Mengajak semua pihak mematuhi konstitusi dan menyebut wacana pemakzulan masih asing di DPR. Menekankan tantangan geopolitik sebagai perhatian utama.
  • Andreas Hugo Pareira (Anggota DPR RI, Fraksi PDIP)
    • Mengapresiasi surat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan perhatian para purnawirawan. Menyatakan bahwa surat usulan perlu dibawa ke Rapat Paripurna DPR sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945 untuk diproses.
  • Agus Harimurti Yudhoyono (AHY - Ketua Umum Partai Demokrat)
    • Menolak berkomentar mengenai isu pemakzulan Gibran. Menyatakan bahwa dirinya dan Partai Demokrat lebih fokus untuk mendukung dan mengawal program serta kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto.
  • Bambang Wuryanto (Wakil Ketua MPR RI, PDIP)
    • Menjelaskan bahwa surat akan masuk ke Setjen MPR dan akan dipertimbangkan tingkat urgensinya sebelum diputuskan untuk menggelar rapat pimpinan guna membahas surat tersebut. Menekankan bahwa penetapan agenda ada di tangan pimpinan MPR.
  • Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua MPR RI)
    • Menyatakan sedang menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan Gibran.
  • Juri Ardiantoro (Wakil Menteri Sekretaris Negara - Wamensesneg)
    • Menyatakan bahwa surat tersebut tidak perlu direspons karena menurutnya sudah lama beredar.
    • Menyerahkan respons terhadap usulan tersebut kepada DPR dan MPR.
  • Ahmad Muzani (Ketua MPR RI)
    • Mengaku belum melihat surat usulan pemakzulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dengan alasan belum masuk kantor karena sedang mempersiapkan perayaan Iduladha 2025.
  • Joko Widodo (Mantan Presiden RI)
    • Menanggapi isu pemakzulan sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
    • Menekankan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai satu paket dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
    • Menyatakan bahwa proses pemakzulan harus mengikuti sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.
    • Menyebutkan syarat-syarat pemakzulan, seperti adanya tindakan korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat lainnya.
  • Pieter C Zulkifli (Pengamat Hukum dan Politik)
    • Menanggapi usulan pemakzulan sebagai ancaman serius terhadap stabilitas demokrasi dan konstitusi.
    • Menilai usulan tersebut berpotensi menjadi upaya makar terselubung jika tidak didasari bukti hukum yang kuat.
    • Menegaskan bahwa usulan pemakzulan tanpa dasar hukum yang jelas dianggap sebagai bentuk kriminal terhadap konstitusi, meskipun kritik terhadap kekuasaan diperlukan.

Konteks Tambahan

Beberapa informasi tambahan yang relevan dengan isu permintaan pemakzulan ini:

  • Keterlibatan Jenderal (Purn) Fachrul Razi
    • Salah satu tokoh yang meminta pemakzulan Gibran, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, diketahui pernah menjadi relawan pendukung pasangan Anies Baswedan-Cak Imin pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
  • Dukungan kepada Presiden Prabowo
    • Dalam surat yang sama yang berisi permintaan pemakzulan Gibran, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto.

Perkembangan terkait permintaan pemakzulan ini akan terus dipantau seiring dengan proses yang berjalan di lembaga legislatif.

article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.