Modus Faktur Fiktif: DJP Tangkap 3 Pelaku, Negara Rugi Rp 10,59 Miliar

www.cnbcindonesia.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyerahkan tiga tersangka pelaku tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Para tersangka, berinisial AFW, AH, dan FJ, diduga merugikan negara senilai Rp 10,59 miliar melalui penerbitan faktur pajak fiktif dan penyampaian SPT Masa PPN yang tidak benar selama Januari hingga Oktober 2022. Penyerahan ini merupakan tahap penting dalam penanganan perkara pidana perpajakan.

Cari berita serupa