Modus Faktur Fiktif: DJP Tangkap 3 Pelaku, Negara Rugi Rp 10,59 Miliar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyerahkan tiga tersangka pelaku tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Para tersangka, berinisial AFW, AH, dan FJ, diduga merugikan negara senilai Rp 10,59 miliar melalui penerbitan faktur pajak fiktif dan penyampaian SPT Masa PPN yang tidak benar selama Januari hingga Oktober 2022. Penyerahan ini merupakan tahap penting dalam penanganan perkara pidana perpajakan.
Berita Terbaru

Onno W. Purbo: 23 Buku AI Gratis untuk Tingkatkan Literasi Sejak Dini

Kunjungan Messi ke Camp Nou: Murni Nostalgia atau Manuver Politik?

Demo di Jakarta Pusat: 1.047 Polisi Siaga di MK hingga PSSI

Korupsi Energi Nuklir Ukraina: Pejabat Dekat Zelenskyy Terseret

Indra Bekti Pindah ke Australia: Anak Wajib Mandiri, Karier Tetap Jalan

Tak Perlu ke Kantor, Ini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan Mudah

Videocommerce Guncang Pasar RI: Transaksi Melonjak 90%, Capai 2,6 Miliar

Gol Indah Rizky Ridho Masuk Nominasi Puskas Award 2025

400 Anggota SAR Dikerahkan Cari 21 Warga Hilang Akibat Longsor Cilacap

Dua Menteri Ukraina Mundur, Terseret Skandal Korupsi Besar
