Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru SMAN Luwu Utara
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara, Drs. Rasnal dan Drs. Abdul Muis Muharram. Keputusan ini diambil setelah kepulangannya dari Australia, menyusul dugaan kasus pungutan dana komite sekolah yang menjerat mereka. Pemberian rehabilitasi ini berlandaskan hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945, menunjukkan dukungan pemerintah terhadap para guru.
Berita Terbaru

Dekan UPNVJ Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI, Google Tawarkan Akses Gratis

Paul Parker: Diogo Dalot Lebih Sibuk Selebrasi Ketimbang Bertahan

Kasus Berulang: 21 Siswa SMP Keracunan MBG di Bandung Barat

Polisi Jerman Gagalkan Rencana Pembunuhan 20+ Politikus, Termasuk Merkel

Pierce Brosnan: Reuni Haru dengan Putra Christopher Setelah Dua Dekade

Produk Aman! 24 Pabrik, Termasuk Charoen Pokphand, Bersih dari Cesium-137

Kode Redeem FC Mobile: Klaim Jersey Eksklusif Edisi Indonesia Summit 2025!

Matthijs de Ligt di MU: Musim Impresif, tapi Belum Puas dan Yakin Bisa Berkembang

Badung Benahi Pantai Kuta, Targetkan Wisatawan Kembali Ramai

Militer Indonesia Kalahkan Israel, Peringkat 13 Dunia
