Menkes Budi Gunadi: Perpres KRIS BPJS Kesehatan Segera Final

finance.detik.com

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan sedang dalam tahap finalisasi. KRIS akan menggantikan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 untuk memastikan kesetaraan layanan bagi semua peserta. Budi Gunadi menekankan BPJS Kesehatan akan fokus melayani masyarakat kelas bawah, sementara peserta kelas atas disarankan menggunakan asuransi swasta. Masa transisi penerapan KRIS diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Cari berita serupa