DJP Intip Rekening Digital & E-Money Warga, Berlaku Mulai 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai mengakses rekening digital dan uang elektronik masyarakat Indonesia pada 2026. Rencana ini merupakan bagian dari perluasan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, didukung oleh peraturan menteri keuangan baru yang menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017. Langkah ini juga memperbarui komitmen Indonesia terhadap standar AEOI CRS internasional.
Berita Terbaru

Valve Dikabarkan Rilis Steam Frame & Half-Life 3, Kalahkan GTA 6?

Ruang Ganti Napoli Memanas: Pemain Frustrasi Jadwal Latihan Harian Conte

Ribka Tjiptaning Siap Hadapi Laporan, Bela Diri soal Soeharto Pembunuh

Wamenlu Arrmanatha: Semangat Bandung Kunci Satukan Dunia Hadapi Tantangan Global

Angbeen Rishi Hadir Mediasi Cerai, Ungkap Komitmen Co-Parenting

Gubernur Sumut Teken Proyek PSEL, Sampah Jadi Energi Mulai 2026

Demo Robot Humanoid Rusia AIdol Berakhir Nahas, Oleng di Panggung

Ancelotti: Ballon d'Or Bikin Vinicius Junior Tak Konsisten

Puan Maharani: Lindungi Masyarakat Rentan, Indonesia Tegaskan Komitmen SDGs di MIKTA

Las Vegas: Staf Hotel Beradu Cepat di Olimpiade Housekeeping Tahunan
