DJP Intip Rekening Digital & E-Money Warga, Berlaku Mulai 2026

www.cnnindonesia.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai mengakses rekening digital dan uang elektronik masyarakat Indonesia pada 2026. Rencana ini merupakan bagian dari perluasan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, didukung oleh peraturan menteri keuangan baru yang menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017. Langkah ini juga memperbarui komitmen Indonesia terhadap standar AEOI CRS internasional.

Cari berita serupa