Wajib Pajak Siap-siap! SPT 2025 Hanya Bisa Lewat Coretax DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan sistem Coretax sebagai kanal utama pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 untuk Orang Pribadi dan Badan, mulai awal 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan Coretax sudah siap. DJP kini fokus mengedukasi wajib pajak untuk aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi agar siap menggunakan sistem baru ini.
Berita Terbaru

Kursi Konser Blackpink Jauh? Zoom Samsung S25 Ultra Bikin Serasa VIP

MotoGP Valencia 2025: Perebutan Posisi Ketiga dan Peluang 7 Pemenang Berbeda

Mataram Segera Miliki Dapur Makan Bergizi Gratis, Beroperasi Awal 2026

Rubio Desak Dunia Hentikan Dukungan untuk RSF Sudan: Kekejaman Sistematis Terus Berlanjut

Angbeen Rishi Gugat Cerai Adly Fairuz, Pastikan Hubungan Tetap Baik

Anggaran Insentif Stunting Turun 61 Persen, Motivasi Daerah Terancam

Bocoran Xiaomi 17 Ultra: Rilis Desember, Kamera Terbesar Siap Saingi iPhone 17

Zinc Trail Run 2025: Peserta Puas Taklukkan Trek Pantai Pandawa

Lamsel Fest 2025: Jetski Lintas Selat Sunda, Pecahkan Rekor MURI Tari Kolosal

Laporan PCHR: Tahanan Palestina Alami Penyiksaan Sistematis di Penjara Israel
