Pemerintah Revisi Perpres Cadangan Energi, Satukan Tiga Jenis Cadangan
Pemerintah Indonesia akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi. Revisi ini bertujuan menyatukan tiga kategori cadangan energi—operasional, penyangga, dan strategis—dalam satu regulasi, sesuai arahan Menteri ESDM. Langkah ini diharapkan memperkuat pengelolaan energi domestik, termasuk untuk BBM, LPG, dan minyak. Dewan Energi Nasional juga menyiapkan agenda strategis lintas sektoral.
Berita Terbaru

Listrik Tetap Boros, Meski Perangkat Sudah Dimatikan?

Luka Modric Perpanjang Kontrak, Bertahan Lebih Lama di AC Milan?

DEN: Pemerintah Percepat Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia

Miss Israel Memicu Kontroversi, Tatapan ke Miss Palestina di Miss Universe Viral

Bioskop Trans TV: Perampok Jujur Liam Neeson Terjebak Intrik FBI

Wamen Komdigi: AI Dorong Ekonomi Kreatif dan Digital Bali

Infrastruktur AI Mahal: Pemerintah Tak Perlu Bangun Sendiri?

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Prancis Siap Kunci Tiket Lawan Ukraina

Bangunan Liar Kembali Menjamur di Kali Pesanggrahan, Ancam Banjir Jakarta

Wamenlu Arrmanatha: Indonesianis Jembatan Diplomasi Global di Tengah Ketegangan
