Pemerintah Revisi Perpres Cadangan Energi, Satukan Tiga Jenis Cadangan

www.cnbcindonesia.com

Pemerintah Indonesia akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi. Revisi ini bertujuan menyatukan tiga kategori cadangan energi—operasional, penyangga, dan strategis—dalam satu regulasi, sesuai arahan Menteri ESDM. Langkah ini diharapkan memperkuat pengelolaan energi domestik, termasuk untuk BBM, LPG, dan minyak. Dewan Energi Nasional juga menyiapkan agenda strategis lintas sektoral.

Cari berita serupa