Pemerintah Pecat ASN/PNS: Bolos Kerja, Langsung Diberhentikan

www.cnbcindonesia.com

Pemerintah berkomitmen pada reformasi birokrasi, memastikan program prioritas berjalan efektif. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sengaja tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan. Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) rutin bersidang setiap bulan untuk menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran disiplin, termasuk banyak kasus pemecatan karena bolos kerja.

Cari berita serupa