Dua Wanita Selundupkan Sabu dalam Pembalut, Digagalkan Lapas Jakarta

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 32,7 gram. Dua wanita ditangkap setelah mencoba menyelipkan narkoba dalam pembalut. Keduanya telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum. Kejadian ini menjadi kasus ke-7 yang digagalkan Lapas Narkotika Jakarta sepanjang 2025, menegaskan komitmen zero tolerance terhadap narkoba dan memperketat pemeriksaan.

Cari berita serupa