DPR-Pemerintah Sepakati R-KUHAP: Rekaman CCTV Wajib untuk Pembelaan Tersangka

news.okezone.com

Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Revisi KUHAP akan mewajibkan rekaman CCTV saat pemeriksaan tersangka. Ketentuan ini, diatur dalam Pasal 31, memungkinkan rekaman digunakan untuk penyidikan dan diakses tersangka atau terdakwa sebagai bukti pembelaan hukum. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses pidana, seperti disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Cari berita serupa