Singapura: Pekerja Rumah Tangga WNI Curi Rp 895 Juta dari Majikan Lansia
Seorang pekerja rumah tangga WNI berinisial SM (37) dijatuhi hukuman 14 bulan penjara di Singapura. Ia terbukti mencuri 69.600 dollar Singapura (sekitar Rp 895 juta) dari rekening bank majikannya yang berusia 82 tahun. SM melakukan penarikan uang tunai sebanyak 86 kali menggunakan kartu debit dan PIN yang ditemukan di dompet korban.
Berita Terbaru

#IndonesiaGelap Trending di X, Warganet Kritik Keras Pemerintahan Prabowo-Gibran

Vinicius Junior Guncang Bernabeu: Tolak Kontrak Jika Xabi Alonso Melatih

BGN Ajukan Rp28,6 Triliun: Perkuat Gizi di Pelosok Negeri

Bom Bunuh Diri Guncang Islamabad, 12 Tewas: Pakistan Tuduh India

Samuel Christ Raih Alpha Under 40 2025: Inovasi Kunci Inspirasi Muda

Trump Janjikan Dividen Tarif USD2.000, Warga AS Bakal Terima Rp33 Juta

Boeing Luncurkan Virtual Airplane, Pelatihan Pilot Kini Lebih Cepat

Kylian Mbappe Goda Upamecano, Sinyal Kuat ke Real Madrid?

Satu Standar Perlindungan: DPR Dorong Revisi UU Penyiaran Cakup OTT

Australia Temukan Spesies Lebah "Lucifer" Bertanduk Unik
