Parlemen Israel Sahkan RUU Hukuman Mati untuk Teroris Palestina
Parlemen Israel telah mengesahkan pembacaan pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dianggap teroris. Diusulkan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, RUU ini mendapat dukungan pemerintah. Namun, para kritikus dan Amnesty International mengecamnya karena dianggap diskriminatif, hanya menargetkan warga Palestina yang membunuh orang Yahudi, bukan sebaliknya, memicu kekhawatiran akan keadilan.
Berita Terbaru

Kesenjangan Gawai Teratasi: Samsung dan Apple Integrasikan SmartThings-Siri

Ahsan/Hendra Pensiun: Medali Olimpiade Jadi Penyesalan Terbesar

Siswi SMA yang Hilang Sepekan Ditemukan di Cikini, Diduga Diculik

Donald Trump Desak Presiden Israel Ampuni Netanyahu dari Kasus Korupsi

Fahmi Bo Pulih Total Usai Operasi, Raffi Ahmad Jadi Penolong Utama

KEK Gresik Resmikan Layanan Imigrasi, Dorong Daya Saing Investasi

Microsoft Targetkan 500 Ribu Talenta AI, Dorong Transformasi Indonesia

Indonesia U-17 Pulang Kepala Tegak, Ukir Sejarah Kemenangan Perdana Piala Dunia

Kasus Begal Warga Baduy: Polisi Terus Kejar Pelaku di Jakarta Pusat

Perbatasan Kamboja-Thailand Memanas Lagi, Baku Tembak Pecah
