Tarif Tol 2 Ruas Resmi Naik November 2025: Bakauheni-Terbanggi Besar dan Gempol-Pasuruan

ekbis.sindonews.com

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyetujui kenaikan tarif tol untuk dua ruas, yakni Bakauheni - Terbanggi Besar dan Gempol - Pasuruan, yang akan berlaku pada November 2025. Penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali, sesuai Undang-Undang, berdasarkan inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Langkah ini penting untuk menjaga investasi dan kualitas layanan tol.

Cari berita serupa