Redenominasi Rupiah Kembali Mencuat, Kemenkeu Targetkan Rampung 2027

ekbis.sindonews.com

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia kembali menggulirkan rencana redenominasi rupiah. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Redenominasi bertujuan menyederhanakan nilai mata uang, seperti mengubah Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengubah daya beli. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi fiskal jangka menengah yang ditargetkan rampung pada 2027.

Cari berita serupa