Redenominasi Rupiah Kembali Mencuat, Kemenkeu Targetkan Rampung 2027
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia kembali menggulirkan rencana redenominasi rupiah. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Redenominasi bertujuan menyederhanakan nilai mata uang, seperti mengubah Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengubah daya beli. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi fiskal jangka menengah yang ditargetkan rampung pada 2027.
Berita Terbaru

#IndonesiaGelap Trending di X, Warganet Kritik Keras Pemerintahan Prabowo-Gibran

Vinicius Junior Guncang Bernabeu: Tolak Kontrak Jika Xabi Alonso Melatih

BGN Ajukan Rp28,6 Triliun: Perkuat Gizi di Pelosok Negeri

Bom Bunuh Diri Guncang Islamabad, 12 Tewas: Pakistan Tuduh India

Samuel Christ Raih Alpha Under 40 2025: Inovasi Kunci Inspirasi Muda

Trump Janjikan Dividen Tarif USD2.000, Warga AS Bakal Terima Rp33 Juta

Boeing Luncurkan Virtual Airplane, Pelatihan Pilot Kini Lebih Cepat

Kylian Mbappe Goda Upamecano, Sinyal Kuat ke Real Madrid?

Satu Standar Perlindungan: DPR Dorong Revisi UU Penyiaran Cakup OTT

Australia Temukan Spesies Lebah "Lucifer" Bertanduk Unik
