Pemprov DKI Hapus Denda PKB & BBNKB: Kesempatan Warga Bayar Pajak

www.metrotvnews.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku otomatis mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Tujuannya adalah memberikan stimulus bagi warga agar lebih taat membayar pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. Warga dapat memanfaatkan program ini di kantor Samsat Jakarta Pusat, Selatan, dan Barat.

Cari berita serupa