Pemprov DKI Hapus Denda PKB & BBNKB: Kesempatan Warga Bayar Pajak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku otomatis mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Tujuannya adalah memberikan stimulus bagi warga agar lebih taat membayar pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. Warga dapat memanfaatkan program ini di kantor Samsat Jakarta Pusat, Selatan, dan Barat.
Berita Terbaru

OpenAI Luncurkan Browser AI, Ancam Dominasi Google Chrome

Inter Milan Bidik Kiper Muda Parma, Zion Suzuki: Pengganti Sommer?

BPJS Kesehatan Kantongi Rp 20 Triliun, JKN Dipastikan Berlanjut

Italia Selidiki Dugaan 'Safari Manusia' Perang Bosnia

CN Traveller Rilis Daftar Destinasi Terbaik 2026: Ada Permata Tersembunyi

OIKN Buka Lelang Rp 5,5 T, Percepat Hunian ASN di IKN

Modal Kecil, Potensi Untung Besar: Trading Crypto Kini Makin Mudah!

Jebol Gawang Indonesia, Felipe Morais Kini Jadi Incaran Manchester United

AirNav Prediksi Kenaikan Tipis Pergerakan Pesawat Nataru, Armada Maskapai Jadi Kendala

Isaac Herzog: Kekerasan Pemukim Israel di Tepi Barat Melampaui Garis Merah
