Menkeu Purbaya: Popok hingga Micin Kena Cukai, Daya Beli Terancam?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperluas objek barang kena cukai (BKC) melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025. Barang konsumsi harian seperti popok, tisu basah, dan makanan kemasan berpotensi dikenakan cukai. Langkah ini disebut sebagai strategi fiskal untuk memperkuat penerimaan negara di tengah ruang fiskal yang sempit. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap daya beli masyarakat dan keadilan sosial ekonomi.
Berita Terbaru

Rayakan Hari Ayah Nasional 12 November, Ungkap Cinta dengan Twibbon

Robbie Fowler: Transfer Jor-joran Liverpool Bikin Anjlok, Pemain Tak Cocok Skema Slot

Dua Wanita Selundupkan Sabu dalam Pembalut, Digagalkan Lapas Jakarta

Binaragawan Brasil Kadu Santos Meninggal Mendadak Usai Lamar Kekasih

Andre Taulany Resmi Cerai: Syukur dan Nostalgia Gaya Stinky

Harga Emas Meroket: Penutupan Pemerintah AS Berakhir, Fed Siap Pangkas Suku Bunga?

Coffee Morning CNBC Indonesia: Blueprint AI Kolaboratif, Solusi Kesenjangan Digital

Messi Ungkap Kapan Pensiun: Fisik Tak Mampu, Saatnya Berhenti

Anggota DPRD Kepulauan Sula Rekam Rudapaksa Pacar, Kini Tersangka

Netanyahu-Kushner Sepakati Deportasi 200 Pejuang Hamas, Israel Membantah
