BSU 2025: Pemerintah Kembali Salurkan, Wajib BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program ini bertujuan membantu pekerja bergaji rendah menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi. Syarat utama penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia, aktif bekerja, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, gaji tidak boleh melebihi batas UMP dan bukan ASN/TNI/Polri.
Berita Terbaru

Kesenjangan Gawai Teratasi: Samsung dan Apple Integrasikan SmartThings-Siri

Inggris vs Serbia: Misi Sempurna The Three Lions, Penentu Nasib Playoff

Prabowo Beri Kado Spesial untuk Anjing PM Australia, Toto

Donald Trump Desak Presiden Israel Ampuni Netanyahu dari Kasus Korupsi

'Kau Ditakdirkan Untukku': Alisha Ungkap Manipulasi Rafa, Devan Diteror

KEK Gresik Resmikan Layanan Imigrasi, Dorong Daya Saing Investasi

Microsoft Targetkan 500 Ribu Talenta AI, Dorong Transformasi Indonesia

Liverpool Terpaut 8 Poin, Van Dijk: Belum Menyerah Kejar Gelar Liga Inggris

DPR dan KPI: Revisi UU Penyiaran Targetkan 2026, Konten OTT/UGC Wajib Tunduk

Perbatasan Kamboja-Thailand Memanas Lagi, Baku Tembak Pecah
