Barantin Siapkan Pusat Penegakan Hukum, Satukan Fungsi Intelijen

finance.detik.com

Badan Karantina Indonesia (Barantin) berencana membentuk Pusat Penegakan Hukum untuk mengintegrasikan seluruh fungsi penegakan hukum yang selama ini tersebar di berbagai direktorat. Langkah ini bertujuan memperkuat penindakan kasus pelanggaran karantina, mencakup fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Sebagai permulaan, Barantin telah membentuk Satuan Tugas Ad Hoc Penegakan Hukum.

Cari berita serupa