Barantin Siapkan Pusat Penegakan Hukum, Satukan Fungsi Intelijen
Badan Karantina Indonesia (Barantin) berencana membentuk Pusat Penegakan Hukum untuk mengintegrasikan seluruh fungsi penegakan hukum yang selama ini tersebar di berbagai direktorat. Langkah ini bertujuan memperkuat penindakan kasus pelanggaran karantina, mencakup fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Sebagai permulaan, Barantin telah membentuk Satuan Tugas Ad Hoc Penegakan Hukum.
Berita Terbaru

Ledakan Matahari Terkuat 2025: Ganggu Radio, Picu Badai Geomagnetik

Masa Depan Mike Maignan di AC Milan Kian Abu-abu, Bento Jadi Incaran?

DPR: Redenominasi Rupiah Butuh Ekonomi Stabil, Jangan Gegabah

Tentara Israel Ungkap Perintah Tembak Warga Sipil Gaza Tanpa Kendali

Kau Ditakdirkan Untukku: Alisha Ungkap Bukti, Devan Diteror 'Pembunuh'

Ekonomi Digital Indonesia: GIS Perkuat Fondasi dengan Implementasi SAP

Godfather AI Yann LeCun Tinggalkan Meta, Saham Langsung Anjlok

Portugal Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia, Irlandia Siap Balas Dendam

Ledakan SMAN 72: Polisi Periksa Pihak Sekolah, Dalami Dugaan Bullying

Taipan Properti AS Mencak-mencak: New York Bakal Seperti Mumbai
