Barantin: Biaya Karantina Mahal Bukan dari Kami, Tapi Pihak Ketiga

finance.detik.com

Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengklarifikasi keluhan masyarakat terkait biaya karantina yang dinilai mahal. Menurut Barantin, besaran biaya resmi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2024. Kenaikan biaya seringkali disebabkan oleh penambahan tarif oleh pihak ketiga yang digunakan masyarakat untuk mengurus dokumen atau pengiriman hewan, bukan dari Barantin sendiri.

Cari berita serupa