Barantin: Biaya Karantina Mahal Bukan dari Kami, Tapi Pihak Ketiga

Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengklarifikasi keluhan masyarakat terkait biaya karantina yang dinilai mahal. Menurut Barantin, besaran biaya resmi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2024. Kenaikan biaya seringkali disebabkan oleh penambahan tarif oleh pihak ketiga yang digunakan masyarakat untuk mengurus dokumen atau pengiriman hewan, bukan dari Barantin sendiri.
Berita Terbaru

#IndonesiaGelap Trending di X, Warganet Kritik Keras Pemerintahan Prabowo-Gibran

Vinicius Junior Guncang Bernabeu: Tolak Kontrak Jika Xabi Alonso Melatih

BGN Ajukan Rp28,6 Triliun: Perkuat Gizi di Pelosok Negeri

Bom Bunuh Diri Guncang Islamabad, 12 Tewas: Pakistan Tuduh India

Samuel Christ Raih Alpha Under 40 2025: Inovasi Kunci Inspirasi Muda

Trump Janjikan Dividen Tarif USD2.000, Warga AS Bakal Terima Rp33 Juta

Boeing Luncurkan Virtual Airplane, Pelatihan Pilot Kini Lebih Cepat

Kylian Mbappe Goda Upamecano, Sinyal Kuat ke Real Madrid?

Satu Standar Perlindungan: DPR Dorong Revisi UU Penyiaran Cakup OTT

Australia Temukan Spesies Lebah "Lucifer" Bertanduk Unik