Aturan Co-Payment Asuransi: Nasabah Individu Lebih Terdampak?

www.cnbcindonesia.com

Pemerintah tengah menyusun aturan co-payment untuk asuransi, dengan wacana besaran 5% hingga 10%. Presiden Direktur Asuransi Astra, Maximilian Agatisianus, menyatakan aturan ini cenderung tidak berdampak langsung pada nasabah asuransi korporasi karena premi dibayar perusahaan. Sebaliknya, nasabah individu diperkirakan akan lebih merasakan dampaknya, mendorong partisipasi mereka dalam mengontrol klaim pengobatan.

Cari berita serupa