Pemprov DKI Jakarta: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Berlaku Hingga Akhir 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini menghapus denda dan bunga keterlambatan, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya. Tujuannya adalah mendorong kepatuhan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berita Terbaru

OpenAI Luncurkan Browser AI, Ancam Dominasi Google Chrome

Inter Milan Bidik Kiper Muda Parma, Zion Suzuki: Pengganti Sommer?

BPJS Kesehatan Kantongi Rp 20 Triliun, JKN Dipastikan Berlanjut

Italia Selidiki Dugaan 'Safari Manusia' Perang Bosnia

CN Traveller Rilis Daftar Destinasi Terbaik 2026: Ada Permata Tersembunyi

OIKN Buka Lelang Rp 5,5 T, Percepat Hunian ASN di IKN

Modal Kecil, Potensi Untung Besar: Trading Crypto Kini Makin Mudah!

Jebol Gawang Indonesia, Felipe Morais Kini Jadi Incaran Manchester United

AirNav Prediksi Kenaikan Tipis Pergerakan Pesawat Nataru, Armada Maskapai Jadi Kendala

Isaac Herzog: Kekerasan Pemukim Israel di Tepi Barat Melampaui Garis Merah
