Revisi Perpres LPG 3 Kg Rampung 2025, Ditjen Migas Ambil Alih Pengawasan
Pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 dan 38 tahun 2019 mengenai penyediaan dan distribusi LPG 3 kg, yang ditargetkan rampung pada 2025. Revisi ini bertujuan memperbaiki rantai pasok hingga ke sub pangkalan resmi Pertamina. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM akan mengambil alih pengawasan distribusi, mengoptimalkan fungsi lembaga yang sudah ada tanpa membentuk badan baru.
Berita Terbaru

Ilmuwan ITB Ubah Sekam Padi Jadi Zeolit Sintetis Bernilai Tinggi

MU Lepas Martinez ke Timnas Argentina, Padahal Belum Pulih Penuh?

Densus 88 Temukan 7 Peledak, Polisi Geledah Rumah Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72

Hamas dan Palestina Sambut Baik Surat Penangkapan Netanyahu dari Turki

Impian Arnold Schwarzenegger Terwujud: The Running Man Kembali dengan Versi 2025

Bukan Redenominasi, Kepercayaan Investor Kunci Utama Investasi Indonesia

Miliaran Dolar Mengalir: Taipan Asia Bangun Pusat Data AI, Indonesia Siap Bersaing

AC Milan Kehilangan Momentum Gelar, Allegri Hadapi Tiga Masalah Krusial

Delegasi NasDem Bertolak ke Tiongkok, Pererat Hubungan Politik

Thailand Tangguhkan Kesepakatan Damai dengan Kamboja, Dipicu Ledakan Ranjau
