Revisi Perpres LPG 3 Kg Rampung 2025, Ditjen Migas Ambil Alih Pengawasan

www.cnbcindonesia.com

Pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 dan 38 tahun 2019 mengenai penyediaan dan distribusi LPG 3 kg, yang ditargetkan rampung pada 2025. Revisi ini bertujuan memperbaiki rantai pasok hingga ke sub pangkalan resmi Pertamina. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM akan mengambil alih pengawasan distribusi, mengoptimalkan fungsi lembaga yang sudah ada tanpa membentuk badan baru.

Cari berita serupa