KemenImipas Perkuat Karier ASN: Model Mobilitas Talenta Jamin Sistem Merit

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) telah menetapkan model Mobilitas Talenta Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Keputusan Menteri Nomor M.IP-43.OT.02.02 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan penerapan sistem merit dalam pengembangan karier ASN, mewujudkan tata kelola SDM yang terstandar, transparan, dan akuntabel. Kepala Biro SDMA Ortala KemenImipas, Dodot Adikoeswanto, menegaskan komitmen kementerian dalam mengembangkan talenta ASN yang profesional dan adaptif.

Cari berita serupa