DJP Kirim Email Khusus, Wajib Pajak Diminta Lunasi Tunggakan via Coretax

www.cnbcindonesia.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email pengingat kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Email ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian administrasi perpajakan, mengarahkan wajib pajak untuk segera melunasi utang melalui sistem Coretax DJP. Panduan lengkap cara mengakses Coretax, mengecek tagihan, membuat kode billing, dan melakukan pembayaran juga disertakan. Bagi yang kesulitan, DJP menyediakan berbagai saluran layanan resmi.

Cari berita serupa