6 Negara Melarang Anak Akses Media Sosial: Lindungi dari Perundungan Digital

international.sindonews.com

Sejumlah negara mulai memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia tertentu. Australia menjadi negara pertama yang mengesahkan undang-undang larangan bagi anak di bawah 16 tahun, diikuti Prancis yang mewajibkan verifikasi usia dan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 15 tahun. Kebijakan ini bertujuan mengurangi perundungan digital dan kejahatan siber, dengan sanksi denda besar bagi perusahaan media sosial yang melanggar.

Cari berita serupa