6 Negara Melarang Anak Akses Media Sosial: Lindungi dari Perundungan Digital
Sejumlah negara mulai memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia tertentu. Australia menjadi negara pertama yang mengesahkan undang-undang larangan bagi anak di bawah 16 tahun, diikuti Prancis yang mewajibkan verifikasi usia dan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 15 tahun. Kebijakan ini bertujuan mengurangi perundungan digital dan kejahatan siber, dengan sanksi denda besar bagi perusahaan media sosial yang melanggar.
Berita Terbaru

#IndonesiaGelap Trending di X, Warganet Kritik Keras Pemerintahan Prabowo-Gibran

Vinicius Junior Guncang Bernabeu: Tolak Kontrak Jika Xabi Alonso Melatih

BGN Ajukan Rp28,6 Triliun: Perkuat Gizi di Pelosok Negeri

Bom Bunuh Diri Guncang Islamabad, 12 Tewas: Pakistan Tuduh India

Samuel Christ Raih Alpha Under 40 2025: Inovasi Kunci Inspirasi Muda

Trump Janjikan Dividen Tarif USD2.000, Warga AS Bakal Terima Rp33 Juta

Boeing Luncurkan Virtual Airplane, Pelatihan Pilot Kini Lebih Cepat

Kylian Mbappe Goda Upamecano, Sinyal Kuat ke Real Madrid?

Satu Standar Perlindungan: DPR Dorong Revisi UU Penyiaran Cakup OTT

Australia Temukan Spesies Lebah "Lucifer" Bertanduk Unik
