2025/11/10/ekonomi/

Warga Jakarta, Sanksi Pajak Kendaraan Dihapus Otomatis oleh Pemprov DKI

sekitar 5 jam yang lalu

economy.okezone.com

image cover
Pajak KendaraanPajakKeringanan PajakDKI JakartaBapenda DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB. Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena sistem Bapenda akan otomatis menghapus bunga keterlambatan saat pelunasan pokok pajak, menjadikan proses pembayaran lebih praktis.

Cari berita serupa

Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Harga Murah, Sasar Pelajar dan Pengguna Kasual

Apple Siapkan MacBook Harga Murah, Sasar Pelajar dan Pengguna Kasual

Bagnaia Legawa, Sebut Bezzecchi Lebih Pantas di 3 Besar MotoGP 2025

Bagnaia Legawa, Sebut Bezzecchi Lebih Pantas di 3 Besar MotoGP 2025

Mbah Darmaji: 60 Tahun Hidup Misterius di Gua Anggas Wesi Jombang

Mbah Darmaji: 60 Tahun Hidup Misterius di Gua Anggas Wesi Jombang

Kardinal Prevost 
Dinobatkan sebagai Paus 
Leo XIV, Visi Fransiskus Berlanjut

Kardinal Prevost Dinobatkan sebagai Paus Leo XIV, Visi Fransiskus Berlanjut

Deddy Corbuzier Galau Pilih Ummy Quary atau Riyuka Bunga, Usai Cerai?

Deddy Corbuzier Galau Pilih Ummy Quary atau Riyuka Bunga, Usai Cerai?

Mentan Amran: BUMN Perkuat Pembibitan, Peternak Rakyat Justru Bangkit

Mentan Amran: BUMN Perkuat Pembibitan, Peternak Rakyat Justru Bangkit

YouTube TV: Pelanggan Dapat Kompensasi Rp 334 Ribu Usai Saluran Disney Padam

YouTube TV: Pelanggan Dapat Kompensasi Rp 334 Ribu Usai Saluran Disney Padam

Benjamin Sesko di MU: Butuh Waktu, Mirip Thierry Henry?

Benjamin Sesko di MU: Butuh Waktu, Mirip Thierry Henry?

BI Pastikan RUU Redenominasi Rupiah Mulai Dibahas, Target 2026-2027

BI Pastikan RUU Redenominasi Rupiah Mulai Dibahas, Target 2026-2027

Topan Fung-wong: Dua Tewas, 1,4 Juta Warga Filipina Dievakuasi

Topan Fung-wong: Dua Tewas, 1,4 Juta Warga Filipina Dievakuasi

Modal image