Warga Jakarta, Sanksi Pajak Kendaraan Dihapus Otomatis oleh Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB. Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena sistem Bapenda akan otomatis menghapus bunga keterlambatan saat pelunasan pokok pajak, menjadikan proses pembayaran lebih praktis.
Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Harga Murah, Sasar Pelajar dan Pengguna Kasual

Bagnaia Legawa, Sebut Bezzecchi Lebih Pantas di 3 Besar MotoGP 2025

Mbah Darmaji: 60 Tahun Hidup Misterius di Gua Anggas Wesi Jombang

Kardinal Prevost Dinobatkan sebagai Paus Leo XIV, Visi Fransiskus Berlanjut

Deddy Corbuzier Galau Pilih Ummy Quary atau Riyuka Bunga, Usai Cerai?

Mentan Amran: BUMN Perkuat Pembibitan, Peternak Rakyat Justru Bangkit

YouTube TV: Pelanggan Dapat Kompensasi Rp 334 Ribu Usai Saluran Disney Padam

Benjamin Sesko di MU: Butuh Waktu, Mirip Thierry Henry?

BI Pastikan RUU Redenominasi Rupiah Mulai Dibahas, Target 2026-2027

Topan Fung-wong: Dua Tewas, 1,4 Juta Warga Filipina Dievakuasi
