Pemerintah Luncurkan Program, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Aktif Kembali Tanpa Denda
Pemerintah melalui BPJS Kesehatan meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran bagi peserta mandiri, khususnya yang beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini memungkinkan penghapusan tunggakan hingga 24 bulan, sehingga peserta dapat mengaktifkan kembali layanan kesehatan tanpa denda. Syaratnya meliputi status PBI aktif, terdaftar sebagai masyarakat tidak mampu, diverifikasi Pemda, dan masuk dalam Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional.
Berita Terbaru

Nubia Neo 3 GT 5G: Gamepad Ubah Cara Main Game Mobile

Timnas U-23: Ivar Jenner & Mauro Zijlstra Lengkapi Skuad Jelang SEA Games 2025

Bekasi Siapkan Wisata Air & Kuliner Kalimalang: Targetkan 13 Jembatan Megah

Ledakan Dekat Benteng Merah New Delhi: 8 Tewas, 11 Terluka

No Next Life: Drakor Komedi Baru Soroti Perjuangan Wanita 40-an

Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Kewenangan BI, Bukan Kemenkeu

Realme GT8 Pro: Edisi Aston Martin F1 Meluncur, Desain Balap & Spek Gahar

Korea Selatan dan Swiss Kompak Lolos ke 32 Besar Piala Dunia U-17

Pemerintah Rencanakan 17 Kilang Modular, Pertamina Siap Berpartisipasi

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara, Ajukan Banding Kasus Dana Libya
