Pemerintah Luncurkan Program, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Aktif Kembali Tanpa Denda

www.metrotvnews.com

Pemerintah melalui BPJS Kesehatan meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran bagi peserta mandiri, khususnya yang beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini memungkinkan penghapusan tunggakan hingga 24 bulan, sehingga peserta dapat mengaktifkan kembali layanan kesehatan tanpa denda. Syaratnya meliputi status PBI aktif, terdaftar sebagai masyarakat tidak mampu, diverifikasi Pemda, dan masuk dalam Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional.

Cari berita serupa