Pekerja Jakarta Bisa Naik MRT Gratis, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat, termasuk karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Fasilitas ini mencakup MRT, LRT, dan TransJakarta. Pekerja dengan KTP DKI dan penghasilan maksimal UMP ditambah 15% (Rp 6,2 juta) berhak mendaftar. Program ini bertujuan meringankan beban biaya hidup pekerja menengah ke bawah.
Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Harga Murah, Sasar Pelajar dan Pengguna Kasual

Bagnaia Legawa, Sebut Bezzecchi Lebih Pantas di 3 Besar MotoGP 2025

Mbah Darmaji: 60 Tahun Hidup Misterius di Gua Anggas Wesi Jombang

Kardinal Prevost Dinobatkan sebagai Paus Leo XIV, Visi Fransiskus Berlanjut

Deddy Corbuzier Galau Pilih Ummy Quary atau Riyuka Bunga, Usai Cerai?

Revitalisasi Kota Tua Jakarta Dimulai 2026, Rampung Bersamaan MRT

YouTube TV: Pelanggan Dapat Kompensasi Rp 334 Ribu Usai Saluran Disney Padam

Benjamin Sesko di MU: Butuh Waktu, Mirip Thierry Henry?

BI Pastikan RUU Redenominasi Rupiah Mulai Dibahas, Target 2026-2027

Topan Fung-wong: Dua Tewas, 1,4 Juta Warga Filipina Dievakuasi