OJK: Kerugian Korban Scam Online Capai Rp 7,3 T, Pensiunan hingga PMI Jadi Sasaran

finance.detik.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian akibat penipuan online mencapai Rp 7,3 triliun sejak Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) dibentuk November lalu. Korban meliputi pensiunan, pelajar, guru, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). OJK menerima hingga 311.000 laporan, dengan rata-rata 800-1.000 laporan domestik per hari, didominasi modus belanja online dan penipuan mengatasnamakan kerabat atau pinjaman fiktif.

Cari berita serupa