OJK: Kerugian Korban Scam Online Capai Rp 7,3 T, Pensiunan hingga PMI Jadi Sasaran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian akibat penipuan online mencapai Rp 7,3 triliun sejak Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) dibentuk November lalu. Korban meliputi pensiunan, pelajar, guru, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). OJK menerima hingga 311.000 laporan, dengan rata-rata 800-1.000 laporan domestik per hari, didominasi modus belanja online dan penipuan mengatasnamakan kerabat atau pinjaman fiktif.
Berita Terbaru

Nubia Neo 3 GT 5G: Gamepad Ubah Cara Main Game Mobile

Timnas U-23: Ivar Jenner & Mauro Zijlstra Lengkapi Skuad Jelang SEA Games 2025

Bekasi Siapkan Wisata Air & Kuliner Kalimalang: Targetkan 13 Jembatan Megah

Ledakan Dekat Benteng Merah New Delhi: 8 Tewas, 11 Terluka

No Next Life: Drakor Komedi Baru Soroti Perjuangan Wanita 40-an

Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Kewenangan BI, Bukan Kemenkeu

Realme GT8 Pro: Edisi Aston Martin F1 Meluncur, Desain Balap & Spek Gahar

Korea Selatan dan Swiss Kompak Lolos ke 32 Besar Piala Dunia U-17

Pemerintah Rencanakan 17 Kilang Modular, Pertamina Siap Berpartisipasi

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara, Ajukan Banding Kasus Dana Libya
