BPJS Ketenagakerjaan: Dana JHT Rp15 Juta Cair Cepat Lewat JMO

economy.okezone.com

BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan batas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), berlaku sejak Mei 2025. Peningkatan ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam layanan digital, memungkinkan peserta mengklaim JHT dengan cepat dan praktis tanpa harus datang ke kantor cabang. JMO juga menyediakan informasi program, pendaftaran, pelaporan, dan cek saldo.

Cari berita serupa