Mahasiswa Wajib Tahu: KIP Kuliah Bisa Dicabut Karena Ini
Program KIP Kuliah memberikan bantuan pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu. Namun, status penerima bisa dibatalkan jika tidak memenuhi syarat. Pembatalan diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022. Perguruan tinggi dan LLDIKTI wajib mengevaluasi penerima setiap semester. Kondisi pembatalan meliputi meninggal dunia, putus kuliah, pindah perguruan tinggi, atau cuti akademik.
Berita Terbaru

Sam Altman: Era CEO AI Segera Tiba, OpenAI Ingin Jadi yang Pertama

Lamine Yamal Dicoret Timnas Spanyol: Terapi Cedera Tanpa Izin Bikin Pelatih Terkejut

Gempa M 5,5 Guncang Kepulauan Aru Maluku, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Newsom: Kebijakan Iklim Trump "Sangat Bodoh", California Ambil Peran

Jelang Erika Carlina Melahirkan, DJ Bravy Akui Selingkuh: Ini Kebodohan Gue

IHSG Berpeluang Menguat ke 8.539, Investor Waspada Koreksi

China Pecahkan Rekor Misi Antariksa, Lampaui 70 Peluncuran Orbital

Kumamoto Masters 2025: Misi Balas Dendam Empat Wakil Indonesia di Babak 32 Besar

Wamenag Terbitkan SK, Lindungi Anak dari Kekerasan di Madrasah

Utusan Palestina Serukan PBB Dukung Surat Penangkapan Pejabat Israel
