Pemerintah Batasi Izin Smelter Nikel Baru, Cegah Oversupply Pasar
Pemerintah Indonesia resmi membatasi investasi smelter nikel baru melalui PP No. 28 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan mengoreksi ekspansi berlebihan yang menyebabkan oversupply nikel olahan di pasar ekspor. Pembatasan berlaku untuk teknologi pirometalurgi dan hidrometalurgi, dengan desakan agar diikuti regulasi ketat, konsistensi kebijakan, serta peta jalan dekarbonisasi yang melindungi lingkungan dan hak masyarakat.
Berita Terbaru

Bos OpenAI Sam Altman: Malu Jika Perusahaan Tak Dipimpin CEO AI

Guardiola Capai Laga ke-1.000, Liverpool Jadi Ujian Berat di Momen Krusial

Akademisi IAIN Ternate: Gelar Pahlawan Soeharto, Ujian Kedewasaan Bangsa

Intelijen Austria Temukan Gudang Senjata Hamas di Wina, Targetkan Eropa?

Ziva Magnolya & Mohammad Ahsan Kalahkan Raffi, Juara Badminton TOSI Season 4

UMKM Binaan Pertamina Tembus Ekspor, Raup Transaksi Rp206 Miliar

Cegah Tabrakan, China dan NASA Pertama Kali Koordinasi Manuver Satelit

Menpora Erick Thohir: Jakarta Luar Biasa Sukseskan POPNAS dan PEPARPENAS

Seskab Teddy Paling Dikenal Publik, Ungguli Banyak Menteri Koordinator

Italia: Lebih dari 23 Ribu Penduduk Capai Usia 100 Tahun, Mayoritas Perempuan
