DKI Jakarta: Pajak dan Retribusi, Pahami Beda Dua Pilar Pendapatan Daerah

www.cnnindonesia.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Kedua pungutan ini menjadi pilar pembiayaan pembangunan dan layanan publik. Pajak daerah adalah kontribusi wajib tanpa imbalan langsung, digunakan untuk kepentingan umum seperti infrastruktur. Contohnya PKB dan PBB-P2. Dasar hukumnya Perda Nomor 1 Tahun 2024. Retribusi daerah adalah pungutan dengan imbalan jasa atau izin tertentu, seperti retribusi terminal atau IMB, di mana pembayar langsung mendapat manfaat.

Cari berita serupa