DKI Jakarta: Pajak dan Retribusi, Pahami Beda Dua Pilar Pendapatan Daerah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Kedua pungutan ini menjadi pilar pembiayaan pembangunan dan layanan publik. Pajak daerah adalah kontribusi wajib tanpa imbalan langsung, digunakan untuk kepentingan umum seperti infrastruktur. Contohnya PKB dan PBB-P2. Dasar hukumnya Perda Nomor 1 Tahun 2024. Retribusi daerah adalah pungutan dengan imbalan jasa atau izin tertentu, seperti retribusi terminal atau IMB, di mana pembayar langsung mendapat manfaat.
Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Harga Murah, Sasar Pelajar dan Pengguna Kasual

Antonio Conte Khawatir, Pertanyakan Semangat Juara Napoli

Prabowo Beri Gelar Pahlawan ke Soeharto, JK: Jasanya Lebih Banyak

Darfur: Ratusan Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual Saat Mengungsi dari El-Fasher

Iwan Fals & Ebiet G. Ade: Band Kakek-Kakek, Ide Kolaborasi Baru?

Mentan Amran: Rp20 Triliun Disiapkan untuk Bibit & Pakan Peternak

YouTube TV: Pelanggan Dapat Kompensasi Rp 334 Ribu Usai Saluran Disney Padam

Jay Idzes Gemilang, Sassuolo Bantai Atalanta 3-0 di Serie A

IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Kasus Ijazah Jokowi Sudah Prosedural

Bahasa Indonesia Resmi Diajarkan di Universitas Al-Azhar, Kairo: Pengakuan Global
