BPJS Kesehatan: Batas Bayar Tanggal 10, Kartu Langsung Nonaktif
BPJS Kesehatan menetapkan tanggal 10 setiap bulan sebagai batas akhir pembayaran iuran. Keterlambatan pembayaran akan mengakibatkan status kepesertaan dinonaktifkan sementara, sehingga peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Penting bagi peserta untuk mematuhi batas waktu ini agar manfaat jaminan kesehatan tetap bisa dinikmati.
Berita Terbaru

Bos OpenAI Sam Altman: Malu Jika Perusahaan Tak Dipimpin CEO AI

Guardiola Capai Laga ke-1.000, Liverpool Jadi Ujian Berat di Momen Krusial

Akademisi IAIN Ternate: Gelar Pahlawan Soeharto, Ujian Kedewasaan Bangsa

Intelijen Austria Temukan Gudang Senjata Hamas di Wina, Targetkan Eropa?

Ziva Magnolya & Mohammad Ahsan Kalahkan Raffi, Juara Badminton TOSI Season 4

UMKM Binaan Pertamina Tembus Ekspor, Raup Transaksi Rp206 Miliar

Cegah Tabrakan, China dan NASA Pertama Kali Koordinasi Manuver Satelit

Menpora Erick Thohir: Jakarta Luar Biasa Sukseskan POPNAS dan PEPARPENAS

Seskab Teddy Paling Dikenal Publik, Ungguli Banyak Menteri Koordinator

Italia: Lebih dari 23 Ribu Penduduk Capai Usia 100 Tahun, Mayoritas Perempuan
