Pemerintah Pastikan Pemutihan BPJS Kesehatan, Wajib Daftar Ulang
Pemerintah mengonfirmasi program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan akan dilakukan dengan skema daftar ulang. Peserta yang memiliki tunggakan wajib registrasi ulang dan akan melalui proses verifikasi untuk menentukan kelayakan. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menjelaskan, tidak semua peserta otomatis mendapatkan pemutihan. Pengecekan tunggakan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp Pandawa.
Berita Terbaru

Redmi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Didukung Fast Charging 100W?

Pemain Persib Kagetkan Polisi Malaysia, Robi Darwis Tunjukkan KTA TNI

Raffi Ahmad Kunjungi Nusakambangan, Pulau Penjara Kini Jadi Pusat Ketahanan Pangan

Jaminan Turun Drastis, Lebanon Cabut Larangan Bepergian Hannibal Gadhafi

Meghan Markle Kembali Berakting, Terlihat Bahagia di Lokasi Syuting

Mentan Siapkan Anggaran Rp 20 Triliun untuk Peternakan Ayam Terintegrasi

Google Bangun Pusat Data di Luar Angkasa, Target 2027

Persib Bandung Comeback Dramatis, Bojan Hodak Ungkap Biang Keroknya

SKB Tiga Menteri: 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Menkes AS Puji Sistem Kesehatan RI, Ungkap Rahasia Umur Panjang Warga
