OJK Tegaskan: SLIK Bukan Penghalang Kredit, LJK Tetap Punya Ruang Nilai Debitur

www.cnbcindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan penghambat penyaluran kredit. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan SLIK berfungsi sebagai alat bantu informasi netral, bukan satu-satunya acuan. Lembaga jasa keuangan tetap dapat mempertimbangkan karakter, kapasitas, dan prospek usaha calon debitur. Komitmen ini sejalan dengan upaya OJK mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat pengawasan untuk mitigasi risiko sistemik.

Cari berita serupa