Pedagang Eks Barito: Daftar Ulang Kios SFK Lenteng Agung, Batas 10 November atau Hangus

www.metrotvnews.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pedagang eks Pasar Barito untuk segera daftar ulang kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung paling lambat 10 November 2025. Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan bahwa pedagang yang tidak mendaftar ulang akan kehilangan haknya. Pemprov DKI juga mengirim surat pemberitahuan langsung untuk memastikan transparansi dan ketertiban proses penataan.

Cari berita serupa