Pedagang Eks Barito: Daftar Ulang Kios SFK Lenteng Agung, Batas 10 November atau Hangus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pedagang eks Pasar Barito untuk segera daftar ulang kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung paling lambat 10 November 2025. Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan bahwa pedagang yang tidak mendaftar ulang akan kehilangan haknya. Pemprov DKI juga mengirim surat pemberitahuan langsung untuk memastikan transparansi dan ketertiban proses penataan.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Menangkan Perlombaan AI Lawan AS

Gianni Infantino Puji Trump, Langgar Aturan Netralitas FIFA?

Produksi Tambang Freeport Masih Lumpuh, ESDM Tunggu Hasil Investigasi Longsor

Paspor Malaysia Melesat ke Peringkat 3 Dunia, Indonesia Tertinggal Jauh

Agensi Cha Eun Woo Minta Maaf: Nomor Promo Bikin Resah Warga

IIF Sukses Terbitkan Obligasi Rp1,5 T, Investor Percaya Penuh

iPhone Hilang Tanpa iCloud? Jangan Panik, Ini Cara Melacaknya!

Campus League Futsal Yogyakarta: Live Streaming Laga Seru Hari Kedua!

Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Menteri Kabinet Merapat ke Istana

Setelah 40 Tahun, Nancy Pelosi Putuskan Pensiun dari Kongres AS
