Karyawan Swasta Jakarta Gratis Transportasi Umum, Gaji Maksimal Rp6,2 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Pergub 33 tahun 2025 yang memberikan layanan transportasi umum massal gratis bagi 15 golongan, termasuk karyawan swasta. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta berhak atas fasilitas ini jika memiliki gaji maksimal Rp6,2 juta. Layanan gratis mencakup BRT, MRT, dan LRT, dengan tujuan meringankan biaya hidup pekerja di ibu kota.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
