Inpres Segera Terbit: UMKM Bisa Pakai Fasilitas Negara Idle
Pemerintah sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memungkinkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanfaatkan fasilitas negara yang tidak terpakai. Menko PM A. Muhaimin Iskandar menyatakan kebijakan ini bertujuan memberdayakan ekonomi rakyat dan memaksimalkan aset negara. Sejumlah BUMN telah menyatakan dukungan, bahkan akan membuka akses fasilitas mereka, dimulai dari Jakarta. Pemanfaatan ini akan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI

Hansi Flick Puji Lamine Yamal: Kembali ke Performa Terbaik Usai Cedera

Prabowo Kenang: Pelatih Korea Tolak Libur Natal, Tetap Latih Kopassus

Intelijen Korsel: Trump-Kim Bertemu Maret 2026

Demi Lovato: Cinta pada Suami Makin Meluap, Kini Pertimbangkan Punya Anak

BPS Ungkap 10 Lapangan Kerja dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

OPPO Find X9 Series Resmi Meluncur, Kamera Hasselblad 200MP Bawa Era Baru Smartphone Flagship

Janice Tjen: Tahun 2025 Fantastis, Juara Ganda dan Tunggal WTA Chennai

MKD Pangkas Titik Reses DPR, Pimpinan Segera Rapat Tindak Lanjut

Daftar Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Peringkat Pertama
