AS Sanksi Jaringan Peretas Korut: Rp 50 Triliun Danai Nuklir Pyongyang
Departemen Keuangan AS pada Selasa (4/11/2025) menjatuhkan sanksi terhadap delapan individu dan dua entitas. Mereka dituduh mencuri dan mencuci lebih dari 3 miliar dollar AS (sekitar Rp 50 triliun) dari kejahatan siber dan penipuan pekerja TI. Dana tersebut digunakan untuk membiayai program senjata nuklir Korea Utara. Jaringan ini beroperasi secara global dari China hingga Rusia, mengancam keamanan AS dan dunia.
Berita Terbaru

Instagram Ramai Tren 'Your Algorithm', Begini Cara Ikutnya

Islam Makhachev Naik Kelas Welter, Randy Brown: Tak Punya Peluang Lawan Jack Della Maddalena

ESDM & Danantara Seleksi Ketat Mitra Teknologi untuk PLTSa Efisien

AS Terbangkan B-52 Dekat Venezuela, Picu Ketegangan Baru di Karibia

Kirana Larasati: Nyaris Diicip Buaya Saat Menyelam di Meksiko, Ingat Anak

Wamen ESDM: Proyek PSEL Tak Cemari Lingkungan, Gandeng KLHK Awasi

Dukungan Regulasi AS: Separuh Hedge Fund Dunia Kini Masuk Kripto

Lamine Yamal: Valuasi Rp 7 Triliun, Dinobatkan Pemain Muda Termahal Dunia

Pabrik Bulu Mata Terbesar RI Tutup Mendadak, 1.500 Pekerja Terlantar

Ghazala Hashmi Ukir Sejarah, Wakil Gubernur Muslim Wanita Pertama Virginia
