Pajak Kripto: Penerimaan Negara Tembus Rp1,71 Triliun hingga September 2025

ekbis.sindonews.com

Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025, menunjukkan pertumbuhan signifikan sejak kebijakan diberlakukan pada 2022. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperlihatkan tren kenaikan tahunan. Indodax, bursa aset kripto terbesar, menjadi kontributor utama dengan setoran Rp297,09 miliar, setara 48,5 persen dari total pajak kripto nasional. Kontribusi ini menegaskan peran penting bursa domestik dalam menopang penerimaan negara dari sektor aset digital.

Cari berita serupa