Pajak Kripto: Penerimaan Negara Tembus Rp1,71 Triliun hingga September 2025
Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025, menunjukkan pertumbuhan signifikan sejak kebijakan diberlakukan pada 2022. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperlihatkan tren kenaikan tahunan. Indodax, bursa aset kripto terbesar, menjadi kontributor utama dengan setoran Rp297,09 miliar, setara 48,5 persen dari total pajak kripto nasional. Kontribusi ini menegaskan peran penting bursa domestik dalam menopang penerimaan negara dari sektor aset digital.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
