Jakarta: 15 Golongan Masyarakat Bisa Naik Transportasi Umum Gratis

economy.okezone.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan layanan transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup peserta KJP Plus, lansia, penyandang disabilitas, ASN, TNI/Polri, hingga penghuni rusunawa. Moda transportasi yang digratiskan meliputi TransJakarta, Transjabodetabek, dan layanan pengumpan, bertujuan memudahkan aksesibilitas warga Jakarta.

Cari berita serupa